Jakarta,Ruang Energi.com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sudah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 yang di dalamnya menyebutkan bahwa penggunaan bioetanol E5 diwajibkan pada 2020 dengan formulasi 5% etanol dan 95% bensin dan meningkat ke E20 pada 2025.
Untuk memasok kebutuhan konsumsi ethanol dalan negeri, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)Dadan Kusdiana kepada ruangenergi.com mengatakan, pemerintah berencana melakukan kerjasama impor ethanol dari Amerika.
Lebih lanjut Dadan menuturkan, opsi melalukan kerjasama ini dilatar belakangi dengan adanya ketimpangan neraca perdagangan Indonesi-AS.
“Jadi Amerika ingin lebih banyak ekspor ke kita”,tutur Dadan, Selasa(26/1/21)
Dia menambahkan, hasil rapat kemarin, KESDM akan melakukan kajian supplai – demand etanol dan sektor penggunanya, sehingga dimungkinkan nantinya tidak hanya untuk bahan bakar, tetapi untuk keperluan industri dan lainnya, dengan tetap memastikan produsen dalam negeri terlindungi.
Sebagai informasi, kebijakan impor menjadi pilihan setelah serangkaian uji coba dilakukan termasuk dengan Pertamina, penerapan E2 pun masih jauh dari harapan karena terkendala ongkos produksi yang masih tinggi, sehingga kehadiran etanol kurang kompetitif sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan.