Jakarta, Ruangenergi.com – Anggota Komisi VII DPR, Dyah Roro Esti, mengapresiasikan kinerja PT Pertamina (Persero) dalam menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ramah lingkungan.
Mengacu para Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 20 tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro Empat (4).
“Saya ingin menanyakan bagaimana kaitannya dengan UU 1945 Pasal 33, karena kita tahu belakang ini ada sebuah polemik isu mengenai misalnya BBM Pertamax atau Pertalite akan dihapus. Kita tahu juga bahwa pendistribusian BBM Premium tidak melalui mekanisme pasar, maka ada keterlibatan negara dalam hal ini, tentunya sesuai dengan konstitusi kita,” beber Roro Esti, dalam RDP secara virtual, (05/10).
Sebagaimana diketahui dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ia kembali mengatakan, bagaimana kedepan jika rencana penghapusan BBM tersebut terhadap mekanisme pasarnya.
“Kalau misalnya Pertamax ini ditiadakan, pricing mekanisme kedepan seperti apa, khususnya untuk jenis BBM lainnya. Dan apakah tetap akan menggunakan mekanisme pasar, sementara itu melanggar konstitusi kita yang sudah ada,” imbuhnya.
“Saya sedikit khawatir sebenarnya. Khawatirnya jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan fluktuasi harga yang up and down dengan BBM kita kedepannya,” sambung Roro Esti.
Lebih lanjut, Ia juga menanyakan eksisting Kilang Pertamina. Ia meminta agar betul-betul dapat termanfaatkan untuk menyediakan BBM untuk masyarakat.
“Kalau memang target kita dari B30 ke B100, karena jangan sampai kedepan ada kilang-kilang yang sifat tidak dapat digunakan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2017, Pertamina melalui berbagai program marketing melakukan edukasi kepada konsumen.
Selain melakukan monitoring penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium, Perseroan juga berupaya mendorong penggunaan BBM Ramah Lingkungan melalui :
1. Program Langit Biru (insentif/harga khusus Pertalite bagi segmen konsumen tertentu).
2. Program Promosi seperti undian Berbagi Berkah MyPertamina serta promo Cashback MyPertamina untuk produk BBM.
3. Ramah Lingkungan (cashback pembelian produk Pertamax series dan Dex).
4. Campaign dan edukasi konsumen terkait BBM Ramah Lingkungan.
5. Penambahan outlet Pertamax di SPBU Eksisting yang saat ini belum menjual Pertamax.
6. Pengembangan Pertashop sebagai outlet BBM Ramah Lingkungan (Pertamax) hingga ke pelosok desa.