Jakarta,ruangenergi.com-Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) bersikukuh tetap mengikuti ketentuan Pemerintah Indonesia yang mematok kewajiban domestic market obligation (DMO) Batubara sebesar 25%.
Walaupun hasil Rapat Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada Kamis 13 Januari 2022 telah memutuskan agar pemenuhan kewajiban DMO Batubara yang semula minimal 25 persen menjadi minimal 30 persen
“Setahu kami sampai saat ini kewajiban DMO masih 25%.Kami belum bahas. Terima kasih infonya.Kita serahkan ke Pemerintah ya sebagai regulator,” kata Direktur Executive APBI Hendra Sinadia kepada ruangenergi.com,Kamis (13/1/2022) di Jakarta.
Kesimpulan Raker Komisi VII DPR RI dengan Mesdm Arifin Tasrif berbunyi:
- Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Menteri ESDM Rl terkait usuluan penetapan Wilayah Pertambangan di 33 Provinsi dan mendorong Menteri ESDM RI agar proses penetapannya sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.
- Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM Rl untuk memprioritaskan program yang terkait kebutuhan masyarakat dan memastikan agar realisasi anggarannya dapat sesuai perencanaan di awal.
- Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM Rl untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan pelaksanaan kebijakan DMO batubara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI agar pemenuhan kewajiban DMO yang semula minimal 25% menjadi minimal 30%.
- Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM Rl untuk tidak memberlakukan harga batubara DMO berdasarkan harga pasar.
- Komisi VII DPR RI tidak menyetujui apabila penanganan batubara DMO dilakukan dengan skema Badan Layanan Umum (BLU)
- Komisi VII DPR Rl mendorong Menteri ESDM RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk kinerja PT PLN (Persero) serta keberadaan anak perusahaanya yakni PT PLN Batubara dan PT Bahtera Adiguna.
- Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM Rl untuk melakukan kajian revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dalam rangka untuk rangka mendorong prinsip keadilan dalam pemerataan pengusahaan listrik nasional.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI untuk menyampaikan data pelaksanaan DMO oleh perusahaan secara periodik perbulan dan data perusahaan yang dicabut izinnya.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR Rl dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 20 Januari 2022.