Arifin Tasrif Tegaskan Tidak Ada Subsidi untuk Pertamax

Jakarta,ruangenergi.com– Tidak benar adanya wacana pemberian subsidi untuk bahan bakar minyak Pertamax. Alasannya, bahan bakar beroktan 92 itu tidak diberikan subsidi sama sekali.

Pertamax tetap merupakan bahan bakar minyak non subsidi atau jenis bahan bakar umum yang dipasarkan kepada masyarakat luas di Indonesia.

“Kan gak ada subsidi pertamax. Kan udah dibilangin. Pertamax emang disubsidi ? Enggak kan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif usai rapat intern di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023)

Dalam catatan ruangenergi.com, jenis BBM yang beredar di Indonesia yaitu Jenis BBM tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan Jenis BBM Umum (JBU).

1. Jenis BBM tertentu (JBT)
Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.Adapun dua BBM yang tergolong sebagai JBT adalah minyak tanah dan solar.

2. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)
BBM yang tergolong jenis ini adalah pertalite. Menjadi JBKP, artinya harga Pertalite di seluruh Indonesia ditetapkan oleh pemerintah.

3. Jenis BBM Umum (JBU)
JBU merupakan BBM nonsubsidi, maka dari itu harga jual ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan ke Menteri.

Adapun jenis BBM yang tergolong JBU antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, Shell V-Power, Shell Super, BP 92, Revvo 92, dan beberapa BBM RON 95 serta solar lainnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *