Asosiasi Perusahaan Migas Nasional Memberikan Tanggapan ke DPR Isi RUU Migas

Jakarta,ruangenergi.comAsosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) memberikan tanggapan ke hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap draft Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas)

Dalam dokumen presentation Aspermigas ke DPR RI, menanggapi isi draft RUU Migas usulan DPR Februari 2023.

Atas kegiatan usaha Hulu Migas, Aspermigas berpendapat adanya Badan Usaha Khusus, Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap. Untuk kegiatan usaha hilir,  ada BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi.

Menurut Aspermigas,perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Konsekuensi Hukum (PERPU 44/60), menurut Aspermigas bahwa kekayaan nasional dikuasai negara.Usaha Migas meliputi kegiatan Eksplorasi – Eksploitasi – Pengolahan – Pengangkutan & Niaga merupakan kegiatan yang seharusnya BUNDLING , terintegrasi dari HULU ke HILIR.Hanya diusahakan oleh Negara melalui Perusahaan Negara semata-mata.Kuasa Usaha Pertambangan Migas harus berada ditangan BUMN Migas.

Terhadap RUU Perubahan atas UU Migas 22/2001, Aspermigas menilai belum sepenuhnya sesuai dengan UUD’45 Pasal 33. Kuasa Usaha Pertambangan Migas tidak dapat didelegasikan ke Pemerintah, karena Pemerintah bukan Negara, seyoyanya Ke BUMN Migas (Pasal 4A.1).
BUK ( Pasal 4A.2) , seyogyanya BUMN Migas yang siap melakukan pengelolaan usaha mandiri.

PI 10% (Pasal 22A.3) harus bersifat “Cost Concern”. Hibah agar dihilangkan.Konsep kegiatan Migas masih bersifat UNBUNDLING, birokratif, tidak effisien, biaya tinggi dan menjadi sumber potensi korupsi. DMO dan DMG yang besarannya 25% dihargai HARGA PASAR?.STANDARD KERJA dan PERALATAN seyogyanya memenuhi STANDARD INTERNASIONAL,
(API, ASTM, ISSO,DLL) dan SNI ( Pasal 32.f ).

Hal-hal lain yang disampaikan Apsermigas, yakni: Apakah campur tangan DPR disisi eksekusi diperlukan ? (a/l Pasal 28.4 dan Pasal 28A.5) ? Apakah KEMENTERIAN sebagai REGULATOR juga sebagai EXECUTOR? Pasal 21.1. Konsekuensi bila Kuasa Usaha Pertambangan Migas diserahkan ke Pemerintah adalah :
a) Pemerintah jadi berfungsi ganda sebagai “pelaku usaha” sekaligus “regulator” yang dikhotomis dan saling menghambat
b) dalam hal ada Arbritrase, Pemerintah sebagai souvereign dan lembaga eksekutif Negara ini,
tidaklah patut harus tunduk pada Putusan Arbitrase yang eksekusi putusannya diserahkan pula
kepada lembaga yudikatif
c) dalam aspek “Liability”, seluruh asset Negara jadi terangunkan (pledgeable) kepada mitra usahanya, dibanding suaty BUMN yang liability-nya terbatas.
d) sebagai “pelaku usaha”, tindakan Pemerintah tidak lagi bisa diterima sebagai “force majeure” oleh mitranya, hal mana membatasi dan menghambat hak Pemerintah sebagai “souvereign” untuk menerapkan hak daulatnya
e) Seyogyanya Kepastian Hukum Usaha Migas harus terjamin.
4 Pembinaan & Pengawasan Usaha Migas berada ditangan Pemerintah Pusat melalui kementrian.

ASPERMIGAS atau Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas, didirikan pada tanggal 15 Februari 2006. Asosiasi nasional ini beranggotakan perusahaan-perusahan migas nasional yang diresmikan oleh Menteri ESDM dan Kepala BP Migas, serta Ketua Umum Kadin Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *