Jakarta, Ruangenergi.com – Menyikapi pemberitaan penangkapan terpidana Bety buron pembobol dana pensiun PT. Pertamina (Persero) yang merugikan keuntungan negara senilai Rp 1.4 Triliun, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Bety ditangkap di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 Triliun.
Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bety dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Bety juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 700 juta. Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421.
Sementara itu pensiunan Pertamina dari Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) yang juga berprofesi sebagai Advokat (pengacara) Luluk Harijanto, prihatin atas hukuman pidana 5 tahun dan pidana denda bagi pelaku, yang dinilai ringan dan tidak berakibat efek jera.
Dengan tidak bermaksud intervensi atas hukuman yang sudah incracht, Luluk Harijanto berpendapat sayogianya pelaku dipidana menggunakan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 2.
Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsi.
Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.