Awas! Ada Sanksi Buat KKKS yang Melanggar Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ditetapkan di Jakarta, 2 Maret 2023 oleh Mesdm Arifin Tasrif, dan diundangkan pada 3 Maret 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H.Laoly. Tercata di Berita Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 219.

Ruangenergi.com mendapatkan copy dari isi Permen tersebut. Beberapa hal yang menarik dicermati antara lain perihal:

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan
mengenai:
a. Penyelenggaraan CCS; dan
b. Penyelenggaraan CCUS.Penangkapan Emisi Karbon

Pasal 6
(1) Penangkapan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan Emisi Karbon yang
berasal dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(2) Selain Emisi Karbon yang berasal dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, penangkapan Emisi Karbon dalam penyelengaraan CCUS dapat berasal dari industri lain.
(3) Penangkapan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. pemisahan Emisi Karbon pada fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi;
b. penangkapan Emisi Karbon hasil pembakaran;
c. tangkapan pra-penyalaan;
d. tangkapan pembakaran oxyfuel; dan/atau
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Selain Emisi Karbon yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
penangkapan Emisi Karbon berupa karbon dioksida dapat berasal dari atmosfer dengan menggunakan
teknologi direct air capture.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 56
(1) Kontraktor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 57

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal Kontraktor yang mendapat sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan belum melaksanakan kewajibannya, Kontraktor dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS.
(3) Dalam hal Kontraktor yang mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS dicabut.

Lebih lengkap isi Permen bisa diunduh di sini: