Jakarta, ruangenergi.com- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto membenarkan telah terbit Pedoman Tata Kerja Tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 ditetapkan pada 12 Januari 2024 oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, di Jakarta.
“Iya benar sudah terbit PTK-070,” kata Dwi Soetjipto kepada ruangenergi.com, Selasa malamn(20/02/2024), di Jakarta.
Ruangenergi.com mendapatkan copy dari PTK-070 tersebut. Isinya antara lain sebagai berikut:
Pedoman Tata Kerja (“PTK”) ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum, tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis, administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di wilayah Republik Indonesia dalam setiap tahapan penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage – CCS), serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture Utilization and Storage – CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS, wajib mengutamakan aspek kesehatan keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan.
Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS dilaksanakan secara efektif, efisien, dan fit for purpose, serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional yang berlaku.
Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS wajib terlebih dahulu melakukan identifikasi sistem dan batasan CCS dan/atau CCUS, dengan mengidentifikasi dengan jelas sumber-sumber Karbon (C02):
Dalam hal sumber emisi berasal dari Kegiatan Hulu migas, maka sumber Emisi Karbon dapat berasal dari:
- Pemisahan kandungan C02 dari Hidrokarbon yang diproduksikan; dan
- Tangkapan pra/pre dan setelah/post-penyalaan (combustion).
Dalam hal sumber Emisi Karbon berasal dari lndustri lainnya yang memerlukan implementasi CCS dan/atau CCUS, maka KKKS melakukan studi kelayakan dengan emitter/penyedia C02 untuk menjamin kelayakan dan ketersediaan C02 sebagai bagian dari pertimbangan dalam persetujuan POD.
Dalam penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS, KKKS dapat menggunakan sumur baru atau sumur lama yang dikonversikan.
ldentifikasi dan evaluasi teknis target potensi penyimpanan karbon di Wilayah Kerja merupakan hal penting dalam rencana pengurangan Emisi Karbon dengan memanfaatkan teknologi CCS dan/atau CCUS.
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan persetujuan SKK Migas, KKKS dapat melakukan penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS yang berasal dari penangkapan Emisi Karbon yang bersumber dari industri lain dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi keekonomian dalam penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS wajib mempertimbangkan beberapa faktor antara lain biaya penangkapan, transportasi, atau keamanan penyimpanan C02 dan potensi pendapatan dalam penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS.
Dalam hal diperlukan rencana pengembangan CCS dan/atau CCUS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan atau perubahannya, dan belum terdapat lingkup penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS dalam Kontrak Kerja Sama, KKKS wajib melakukan amendemen Kontrak Kerja Sama, dengan ketentuan sebagai berikut:
KKKS yang akan melaksanakan pengembangan fasilitas CCS dan/atau CCUS pada Wilayah Kerja-nya dan penyimpanan karbon pada:
- Akuifer Asin atau Saline Aquifer, amendemen Kontrak Kerja Sama dilakukan ebelum proses pengambilan data penyelenggaraan CCS;
- Depleted reservoir, amendemen Kontrak Kerja Sama dilakukan sebelum proses pengembangan penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS
KKKS penghasil Emisi Karban yang akan menyelenggarakan CCS dan/atau CCUS di Wilayah Kerja-nya dan/atau merencanakan penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS di bagian Wilayah Kerja KKKS lain sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan KKKS penghasil Emisi Karbon.
Perencanaan Kegiatan CCS dan/atau CCUS
Dalam proses pengambilan data untuk mengidentifikasi target potensi penyimpanan karbon, KKKS wajib memperhatikan hal-hal di bawah ini:
- Melaksanakan studi geologi, geomechanic, geofisika, reservoir dan production engineering dengan menerapkan kaidah keteknikan yang baik (good engineering practices} untuk memilih lapisan yang memiliki karakteristik batuan yang baik untuk memenuhi kriteria injektifitas dan memiliki batuan tudung dengan sifat penyekatan (sea/ capacity) yang
- memenuhi kriteria kepadatan sehingga C02 dapat disimpan secara permanen dengan aman.
- Melaksanakan studi aspek pengembangan yang mencakup pengeboran sumur eksplorasi/appraisal, data akuisisi, uji injeksi, lab analysis, dan studi GGR.
- Apabila diperlukan, KKKS dapat melaksanakan uji lapangan (Pilot Project) untuk menguji coba dan mengembangkan teknologi CCUS dalam skala kecil
Dalam melaksanakan identifikasi dan evaluasi teknis potensi penyimpanan karbon di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 di atas, KKKS wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari fungsi yang melaksanakan kegiatan pengembangan lapangan dan perolehan tahap lanjutan SKK Migas.
Pengambilan data tambahan yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS untuk pendalaman studi oleh KKKS pada:
Akuifer Asin atau Saline Aquifer, yang merupakan kegiatan dalam rangka pencarian data awal subsurface di dalam Wilayah Kerja.
Depleted reservoir, yang merupakan kegiatan dalam rangka pencarian data tambahan subsurface di dalam Wilayah Kerja.
Data tambahan sebagaimana dimaksud di atas (akuifer asin dan depleted reservoird) merupakan data yang diperoleh berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana di atas.
Pengambilan data tambahan dan pelaksanaan studi akuifer asin di atas wajib mendapatkan persetujuan dari fungsi yang melaksanakan kegiatan eksplorasi dan/atau fungsi yang melaksanakan kegiatan pengeboran dan sumuran SKK Migas, sedangkan untuk deplted reservoir, wajib mendapatkan persetujuan dari fungsi yang melaksanakan kegiatan optimalisasi cadangan dan dan/atau fungsi yang melaksanakan kegiatan pengeboran dan sumuran SKK Migas.
Dalam pemilihan Geological Storage, KKKS wajib mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut:
2.5.1. Target zona untuk penyimpanan Karbon dari aspek sub-surface (Geological Storage) di Wilayah Kerja KKKS yang mencakup:
2.5.1.1. Depleted reservoir.
2.5.1.2. Formasi batuan Akuifer Asin atau Saline Aquifer.
2.5.1.3. Formasi lain yang memungkinkan dan memenuhi kriteria penyimpanan C02 secara permanen dan aman.
Dalam hal Emisi Karban bukan bersumber dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bagian kegiatan CCS dan/atau CCUS yang merupakan kegiatan operasi perminyakan dimulai dari tempat KKKS menerima Emisi Karban untuk diinjeksikan di Wilayah Kerja KKKS tersebut mengikuti ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
2.3. Biaya operasi terdiri atas:
2.3.1. Biaya eksplorasi;
2.3.2. Biaya eksploitasi;
2.3.3. Biaya lain.
Secara umum pengaturan mengenai pengukuran, pengakuan atau pembebanan, dan penyajian biaya-biaya operasi mengikuti ketentuan di dalam PTK Kebijakan Akuntasi KKKS, Gross Split, atau ketentuan lainnya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
2.4. Biaya kapital dan non kapital
Biaya atas penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS pada tahun berjalan yang disajikan dalam WP&B dan FQR terdiri dari:
2.4.1. Biaya non kapital tahun berjalan; dan
2.4.2. Biaya kapital tahun berjalan.
Biaya kapital (capital cost) dibebankan sebagai biaya operasi melalui mekanisme Penyusutan mengikuti ketentuan di dalam PTK Kebijakan Akuntasi KKKS, PTK Gross Split, atau ketentuan lainnya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
2.5. Pencadangan biaya monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS
2.5.1. KKKS wajib mencadangkan biaya kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS. Ketentuan pencadangan biaya akan diatur tersendiri mengikuti ketentuan peraturan perundangan dan/atau ketentuan yang berlaku.
2.5.2. Pengukuran pencadangan biaya Monitoring pasca penutupan kegiatan
CCS dan/atau CCUS didasarkan kepada nilai estimasi biaya kegiatan
penutupan dan Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS.
2.5.3. Estimasi biaya penutupan dan Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS merupakan bagian dari persetujuan POD dan nilai tersebut dapat disesuaikan oleh KKKS dengan persetujuan SKK Migas. Estimasi biaya penutupan dan Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS disajikan secara terpisah dengan estimasi biaya ASR pada POD.
2.5.4. Pengakuan pencadangan biaya Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS. Nilai cadangan yang disetorkan KKKS ke dalam rekening bersama, diakui sebagai biaya operasi tahun berjalan.
2.5.5. Pencadangan dana penutupan dan Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS
2.5.5.1. Pencadangan dana dalam rangka penutupan dan Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS yang merupakan bagian dari kegiatan penutupan dan pemulihan tambang yang disajikan di dalam WP&B dan FOR sebagai bagian dari biaya operasi.
2.5.5.2. Perhitungan pencadangan dana penutupan dan Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS oleh KKKS setiap tahunnya ditentukan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur di PTK ASR atau persetujuan lainnya.
2.5.5.3. Hal-hal terkait mekanisme pencadangan dana sebagaimana dimaksud angka 2.5.5.1. menggunakan mekanisme yang sama dengan mekanisme pencadangan dana ASR yang diatur di PTK ASR atau persetujuan lainnya. Pencadangan dana sebagaimana angka 2.5.4. ditempatkan di rekening terpisah dari rekening bersama dana ASR.
2.5.5.4. Sebagaimana diatur dalam PTK ASR, KKKS wajib :
2.5.5.4.1. Menyusun laporan pencadangan dana penutupan dan Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS termasuk didalamnya melakukan evaluasi atas estimasi biaya penutupan dan Monitoring pasca penutupan untuk memastikan kecukupan pencadangan dana secara periodik;
2.5.5.4.2. menyelesaikan kewajiban pencadangan dana penutupan dan Monitoring pasca penutupan dengan jangka waktu pencadangan sejak awal tahun Masa Produksi sampai dengan akhir tahun masa produksi dan/atau 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama (KKS), mana yang lebih dahulu tercapai; dan
2.5.5.4.3. Dalam hal pengelolaan suatu Wilayah Kerja beralih ke KKKS baru, maka pencadangan dana penutupan dan Monitoring pasca penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS dilanjutkan oleh KKKS baru.
2.6. Penggunaan Dana CCS da /atau CCUS
Mekanisme penggunaan dana CCS dan/atau CCUS mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur di PTK ASR atau persetujuan lainnya
Manajemen Aset
3.1. Barang dan peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan CCS dan/atau CCUS yang menjadi bagian dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli atau diperoleh KKKS menjadi Barang Milik Negara.
3.2. Pengelolaan barang dan peralatan yang dibeli atau diperoleh terkait penyelenggaraan kegiatan CCS dan/atau CCUS dilaksanakan mengikuti ketentuan PTK 007 Buku Ketiga, ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama, dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
3.3. Klasifikasi, pengakuan, pengukuran, pembebanan, penghapusan, dan penyajian barang dan peralatan yang dibeli atau diperoleh terkait penyelenggaraan kegiatan CCS dan/atau CCUS dilaksanakan mengikuti ketentuan PTK Kebijakan Akuntasi KKKS, ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.