Bahas Kejelasan Saham Freeport, Bupati dan Warga Tsingarwanop Gelar Pertemuan Intensif

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Mimika, Papua, ruangenergi.com-Ketidakpastian payung hukum atas hak ulayat di tambang emas raksasa PT Freeport Indonesia akhirnya membawa Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., turun langsung menemui masyarakat. Dalam pertemuan intensif yang digelar di markas Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) – LMA Tsingwarop, Jalan C. Heatubun, Selasa (13/1), nasib “kue” divestasi saham menjadi sorotan utama.

Pertemuan ini menjadi angin segar di tengah keresahan masyarakat adat Tsinga, Waa/Banti, dan Arwanop. Pasalnya, delapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kunci legalitas pembagian saham hingga kini belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Menagih Janji Saham

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Ketua FPHS, Yafet Manga Beanal, menyuarakan aspirasi yang selama ini terpendam. Isu utamanya jelas: pembagian 7% saham divestasi PT Freeport Indonesia. Sesuai kesepakatan, 4% dialokasikan khusus untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat, sementara 3% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Namun, tanpa Perda yang sah, angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

“Kami ingin ada keterbukaan. Jangan sampai ada perbedaan tafsir antara Kabupaten dan Provinsi yang akhirnya mengorbankan hak masyarakat adat,” tegas perwakilan FPHS melalui dokumen tuntutan mereka.

Laporan Fadjar S, koresponden ruangenergi.com, menyebutkan dalam suasana yang kondusif namun penuh ketegasan, FPHS menyodorkan dua opsi solusi kepada Bupati Johannes Rettob untuk memecahkan kebuntuan birokrasi ini:

1.Jalur Legislatif Penuh: Menempuh mekanisme penyusunan Perda secara formil melalui pembahasan bersama DPRK Mimika.
2.Diplomasi Tingkat Tinggi: Memfasilitasi pertemuan segitiga antara FPHS, Pemkab Mimika, dan Gubernur Papua Tengah untuk menyamakan persepsi terkait registrasi Perda.
Komitmen Bupati: “Saya Akan Kawal”

Merespons tuntutan tersebut, Johannes Rettob tidak sekadar hadir sebagai birokrat, melainkan sebagai “Bapak” bagi warganya. Ia menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” ujar Rettob menenangkan massa. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga keamanan selama proses “tarik-ulur” administrasi ini diselesaikan.

Pertemuan yang dikawal personel Polres Mimika ini berakhir sore hari dengan penyerahan dokumen aspirasi dan doa bersama.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa hak pemilik ulayat di tanah emas Papua bukan sekadar wacana.