Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga ketersediaan energi listrik yang andal dan terjangkau. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang perubahan atas Kepmen sebelumnya terkait Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2025, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan tembusan kepad: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi bagi pembangkit listrik yang memasok kebutuhan masyarakat, sekaligus melakukan penyesuaian data terbaru terkait pasokan dan harga gas, dikutip dari website ESDM.
Harga Gas Tetap Kompetitif
Dalam beleid terbaru, harga gas bumi untuk sektor ketenagalistrikan dipatok di kisaran US$ 7 per MMBTU di plant gate. Harga ini dianggap ideal agar pembangkit tetap efisien, industri migas tetap sehat, dan masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan tarif listrik.
Sebagai contoh, pasokan gas untuk PLTGU/PLTU Muara Karang, PLTG Muara Tawar, hingga PLTG Priok ditetapkan di level US$ 7 per MMBTU. Demikian pula untuk sejumlah pembangkit di Sumatera, Batam, hingga Kalimantan.
Pasokan Gas Dijamin Aman
Gas untuk pembangkit listrik akan dipasok dari berbagai wilayah kerja (WK) migas, seperti Corridor, Jambi Merang, Pertamina EP, hingga LNG Tangguh. Volume pasokan sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pembangkit, sehingga tidak ada kekhawatiran kekurangan energi.
Kementerian ESDM juga menegaskan, kebijakan harga ini berlaku selama lima tahun, dengan evaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hal ini memastikan fleksibilitas apabila ada perubahan harga minyak dunia atau dinamika pasokan gas.
Energi untuk Rakyat
Bahlil Lahadalia menekankan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan energi yang berkeadilan. “Gas bumi harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Dengan harga yang terjangkau, PLN dan pembangkit listrik swasta bisa lebih efisien, sehingga listrik untuk rakyat tetap aman dan terjangkau,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain menjaga stabilitas tarif listrik, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan daya saing industri ketenagalistrikan nasional, sekaligus mendorong pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan batu bara atau minyak.