Jakarta, Ruangenergi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menyebut sebanyak 30 KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) telah menyatakan mengikuti relaksasi Insentif penundaan penyetoran dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020
Pasalnya, SKK Migas telah memberikan Insentif penundaan penyetoran dana ASR kepada KKKS pada Juli 2020 mendapatkan respon yang cukup baik.
Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih, mengatakan, berdasarkan data SKK Migas, dari 43 KKKS yang diberikan penawaran untuk mendapatkan insentif sebanyak 30 KKKS telah menyatakan mengikuti relaksasi di tahun 2020.
Dia menjelaskan, relaksasi dana ASR diberikan kepada KKKS yang membutuhkan, setelah sebelumnya KKKS tersebut melakukan evaluasi kemampuan finasial keuangan perusahaan secara mandiri.
“Total pencadangan dana ASR pada Semester I 2020 yang diberikan relaksasi mencapai US$ 26 juta dan diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2020 nilai total pemberian relaksasi dana ASR akan mencapai US$ 66,6 juta,” ungkap Susana di Jakarta (09/09).
Menurutnya, insentif pencadangan dana ASR diberikan agar KKKS dapat menjaga stabilitas kemampuan finansial mereka sehingga fokus pada upaya-upaya pencapaian produksi yang telah ditetapkan.
“KKKS yang telah mengikuti program relaksasi segera kami minta untuk kembali fokus pada kegiatan produksi ataupun kegiatan eksplorasi, yang terpenting investasi di hulu migas tetap berjalan,” paparnya.
Terdapat sembilan insentif yang diusulkan SKK Migas kepada pemerintah, Selain dana ASR, insentif fiskal hulu migas lainnya seperti halnya perpajakan, saat ini masih sedang dalam proses pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait yang berwenang. SKK Migas berharap agar kebijakan pemberian insentif kepada KKKS mampu meningkatkan gairah investasi utamanya di hulu migas.
“Per Agustus 2020, angka investasi di hulu migas mencapai US$ 6,12 Miliar atau 44% dari target tahun 2020. Besarnya investasi di industri hulu migas tentunya akan mendorong terciptanya multiplier effect di tengah beratnya kondisi ekonomi saat ini. Kami berharap industri ini mampu memberikan dukungan bagi perekonomian daerah dan pelaku usaha, utamanya di sekitar wilayah operasi hulu migas,” imbuh Susana.
Selain itu, insentif lain yang diberikan Pemerintah adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan gas alam cair (liquified natural gas/LNG).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PP ditandatangani Presiden Jokowi pada Agustus 2020 lalu.
SKK Migas berharap dengan adanya stimulus tersebut dapat meningkatkan angka lifting (salur) gas bumi yang tercatat hingga Agustus sebesar 5.516 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd), di mana tentunya hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Lebih jauh, Susana mengatakan, di tengah upaya Pemerintah untuk memperbaiki perekonomian yang turun akibat dampak Covid-19, maka sektor hulu migas dapat berkontribusi lebih.
“Selain operasional hulu migas yang terus berjalan dan investasi yang terus mengalir, hulu migas juga tidak ada PHK sehingga mampu menjaga daya beli pekerja sektor hulu migas yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat lainnya,” tandasnya.