Belum Sepakat Nih Antara Tasrif dengan Sri Mulyani Indrawati Soal Kompensasi DMO

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan hingga kini belum ada kata sepakat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

Belum tercapainya kesepakatan itu lebih dikarena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang akan dikenakan pada batu bara.

“Ya pajak. Ya yang harusnya kan kalau tarik salur nggak dikenain. kan sifatnya mengkompensasi apa yang menggendong DMO (domestic market obligations) ya. Nah itu kompensasinya ditarik, kemudian dibagikan kepada yang memenuhi. Itu konsepnya,” kata Arifin Tasrif kepada wartawan di Istana Negara,Senin (03/04/2023) di Jakarta.

Arifin menjelaskan bahwa skema pungutan dan penyaluran dana batu bara ini dilakukan untuk saling mengkompensasi perusahaan tambang.

Dana tersebut dipungut dari pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi alokasi batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kemudian dana kompensasi ini diberikan kepada perusahaan batu bara yang memenuhi DMO.

Skema ini bertujuan menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga internasional/ pasar.

Hanya saja, skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi ini dikenakan PPN. Padahal, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual beli.