pipa gas baru

Beredar Informasi Kepmen ESDM Nomer 89 Tahun 2020 Akan Diperluas

Jakarta,ruangenergi.com-Beredar informasi bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomer 89 tahun 2020 yang mengatur harga khusus USD 6 / MMBTU untuk industri akan diperluas baik dari sisi jumlah sektor industri maupun volume gas yang dialokasikan.

Saat ini, Keputusan Menteri ESDM Nomer 89 tahun 2020 itu meminta distributor gas pipa untuk menjual gas dgn harga khusus $6/mmbtu kepada 7 sektor industri nasional dengan total volume yang dialokasikan mencapai 364 BBTUD.

“Isu yang beredar saat ini bahwa perluasan kepmen ini tinggal menunggu ditandatangani. Info yang kami dapatkan bahwa akan ada penambahan sektor industri yang akan menikmati gas murah tersebut dan sekaligus akan ada penambahan volume alokasi gas dari 364 BBTUD menjadi sekitar 464 BBTUD. Tentunya, penugasan yang diberikan kepada BUMN energi yang melantai di bursa tersebut menimbulkan kekhawatiran dr para premegang saham public karena berpotensi semakin menekan spread margin dan menurunkan harga saham yang sudah terjun bebas. Kami dari investor pemegang saham berharap perluasan Kepmen 89 ini juga akan lebih memperjelas rencana pemberian kompensasi yang selama ini baru sampai mana dan belum ada kejelasannya,” kata salah satu investor pemegang saham BUMN Tbk bercerita kepada ruangenergi.com,Selasa (08/06/2021) di Jakarta.

Ruangenergi.com meminta tanggapan dari Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji. Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban.

Dalam catatan ruangenergi.com,pada 2 April 2020 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Tercantum di Pasal 3 peraturan ini disebutkan bahwa Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6 per MMBTU untuk tujuh industri tertentu antara lain industri pupuk, industri petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Rincian pengguna dan harga gas ditetapkan dalam peraturan turunannya yakni Keputusan Menteri ESDM No.89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *