Jakarta, Ruangenergi.com – Komisi VII DPR-RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) salah satu agenda pembahasan yakni Perkembangan Penyusunan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Minerba berdasarkan UU NO. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengungkapkan ada beberapa hal detail Substansi Pokok RPP Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, (10/12).
Pertama, Perkembangan Penyusunan Peraturan Turunan UU Minerba, meliputi pembahasan :
1. Ketentuan Pasal 174 UU Minerba mengamanatkan Pemerintah untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU Minerba dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Minerba diundangkan.
2. Saat ini Pemerintah sedang menyusun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rperpres sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 dengan status terakhir sebagai berikut:
– RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan status telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam proses penetapan.
– Draf RPP tentang Wilayah Pertambangan telah selasai dilakukan pembahasan internal Kementerian ESDM, dan status saat ini dalam proses permohonan Izin Prakarsa.
– Draf RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang tengah dilakukan penyusunan, dan status saat ini dalam proses permohonan Izin Prakarsa.
– RPerpres tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dari Pusat ke Provinsi telah selesai dibahas internal KESDM, dan status saat ini dalam proses permohonan Izin Prakarsa.
Selanjutnya, Penjelasan Detail Terkait Substansi Baru Yang Diatur Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Minerba, meliputi pembahasan :
Pertama, Substansi Pokok Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 tahun 2020, meliputi :
1. RPP Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di dalamnya meliputi pembahasan sebagai berikut :
– Rencana Pengelolaan Minerba Nasional.
– Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan Minerba.
– Dana Ketahanan Cadangan Minerba.
– Kriteria Terintegrasi untuk Komoditas Logam dan Batubara.
-Izin Pertambangan Rakyat.
– IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
– Surat Izin Penambangan Batuan.
– Divestasi Saham.
– Peningkatan Nilai Tambah.
– Ketentuan Peralihan.
2. RPP Tentang Wilayah Pertambangan, di dalamnya ada beberapa hal yang menjadi fokus Pemerintah, sebagai berikut :
– Wilayah Hukum Pertambangan.
– Perencanaan Wilayah Pertambangan.
– Penyelidikan dan Penelitian.
– Penugasan Penyelidikan dan Penelitian.
– Penetapan Wilayah Pertambangan.
– Perubahan Status WPN menjadi WUPK.
– Data dan Informasi Pertambangan.
3. RPP Tentang Pembinaan dan Pengawasan Serta Reklamasi dan Pascatambang Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan, meliputi pembahasan :
– Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan.
– Prinsip-prinsip Reklamasi dan Pascatambang.
– Pelaksanaan dan Pelaporan Reklamasi dan Pascatambang.
-Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.
– Reklamasi dan Pascatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali.
– Reklamasi dan Pascatambang bagi Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
– Penyerahan Lahan Pascatambang.
4. RPerpres Tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi pembahasan :
– Lingkup Kewenangan yang akan didelegasikan.
– Jenis Perizinan yang akan didelegasikan.
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan.
– Pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian.
– Pelaporan Pelaksanaan Pendelegasian.
– Penarikan Pendelegasian Kewenangan.
Kedua, Detail Substansi Pokok RPP Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi pembahasan sebagai berikut :
1. Rencana Pengelolaan Minerba Nasional.
2. Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.
3. Dana Ketahanan Cadangan Minerba.
4. Kriteria Terintegrasi untuk Komoditas Logam dan Batubara.
5. Izin Pertambangan Rakyat.
6. IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
7. Surat Izin Penambangan Batuan.
8. Divestasi Saham.
9. Peningkatan Nilai Tambah.
10. Ketentuan Peralihan
Sebagai penutup, pemerintah menyimpulkan, pertama, sesuai ketentuan Pasal 174 UU Minerba, peraturan pelaksanaan UU Minerba harus ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak UU Minerba berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Namun demikian, Pemerintah tetap berupaya maksimal untuk dapat menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Minerba secepatnya sehingga pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba berjalan sesuai ketentuan peraturan.
Kedua, selain menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU Minerba, Pemerintah juga tengah menyiapkan konsep penyusunan Peraturan Menteri ESDM sebagai pelaksanaan UU Minerba dan RPP pelaksanaan UU Minerba yang terdiri atas:
1. Peraturan Menteri ESDM tentang Pemberian Wilayah, Perizinan, Pengelolaan Data dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Peraturan Menteri ESDM tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
3. Peraturan Menteri ESDM tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, dan Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.