Jakarta,RuangEnergi.com-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIGAS) akan sempurnakan aturan harga untuk jaringan gas (Jargas) Rumah Tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK).
BPH Migas menargetkan penyelesaian harga RT-2 dan PK-2 pada akhir November 2020 ini.
“BPH Migas akan segera sempurnakan aturan harga untuk jargas rumah tangga 2 dan pelanggan kecil 2.Target akhir nov ini sudah bisa diselesaikan,” kata anggota Komite BPH MIGAS Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com,Rabu (04/11/2020) di Jakarta.
Menurut Jugi,aturan BPH yang sekarang berlaku adalah peraturan BPH 22/2011, dimana harga jargas untuk RT2/PK2 maximal dua kali harga jargas RT1/PK1.
“Ke depan pasal di atas akan disempurnakan khususnya untuk jargas RT2/PK2 dengan Investasi mandiri (bukan APBN), jadi BPH akan menghitung berdasarkan biaya rantai pasok gas mulai harga gas + biaya investasi + Opex + margin,” papar Jugi.
Ketika ditanyakan apakah hal ini menguntungkan atau merugikan Badan Usaha (BU), Jugi memastikan bahwa hal ini akan menarik dan diterima. Alasannya karena biaya investasinya ada jaminan return nya. Namun BU diwajibkan beli gas dan menjamin supply (security supply).
Keseriusan Pemerintah
Dalam catatan ruangenergi.com,Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, mengatakan, keseriusan Pemerintah ini telah dituangkan dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pemenuhan kebutuhan energi final sektor rumah tangga dengan membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) pada tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 46 ayat 3 UU Migas 22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 9 ayat (1) huruf d bahwa BPH Migas memiliki tugas melakukan pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
Dalam Sidang Komite BPH Migas yang dilakukan secara daring (online) dipimpin Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, Senin (20/10/2020) telah ditetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 5 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Sarolangun (Jambi), Muaro Jambi (Jambi) dan Kota Langsa (Aceh).
Hasil Sidang Komite BPH Migas menetapkan:
Pertama, Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);
Kedua, Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);
Selanjutnya Hasil Sidang Komite tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkumham.
Ia mengungkapkan, saat ini infrastruktur dan fasilitas Jargas di 5 Kabupaten/Kota tersebut dalam proses pembangunan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Proyek jargas yang dibiayai oleh APBN T.A. 2020 dimaksud, rencananya akan dibangun sebanyak 23.135 SR (Sambungan Rumah) dengan rincian Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 4.000 SR, Ogan Komering Ulu sebanyak 5.000 SR, Sarolangun sebanyak 5.527 SR, Muaro Jambi sebanyak 2.797 SR dan Kota Langsa sebanyak 5.811 SR.
Penetapan harga jual gas untuk 5 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 Kg (rata-rata sebesar Rp6.065,-/M3).
Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.000,- lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 Kg (rata-rata sebesar Rp8.715/M3,-). Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, pada ketentuan Peraturan dimaksud, diwajibkan kepada Badan Usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melalukan penyesuaian harga secara bertahap.