Jakarta, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Anggota Komisi VII DPR, dan PT Pertamina (Persero), melakukan kunjungan lapangan terkait implementasi Digitalisasi SPBU di wilayah Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
BPH Migas dan Anggota Komisi VII DPR RI mengapresiasi PT Pertamina terkait kepatuhan SPBU dalam melaksanakan pencatatan nomor polisi untuk setiap transaksi pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).
Pihaknya mencatat, pada bulan Agustus di wilayah Marketing Operation Region (MOR) IV dengan presentase sebesar 73% yang merupakan persentase tertinggi di seluruh MOR PT Pertamina. Oleh sebab itu hendaknya hal ini menjadi contoh bagi MOR lain.
Anggota Komisi VII DPR RI M. Ridwan Hisjam, mendesak Pertamina agar melakukan pencatatan nomor polisi tidak hanya untuk setiap transaksi JBT Biosolar.
“Namun juga untuk transaksi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) berupa premium Ron 88, hal ini karena kepatuhan SPBU dalam melakukan pencatatan nomor polisi untuk transaksi JBKP yang masih tergolong sangat rendah,” terangnya, (29/09).
Sementara, Kepala BPH Migas, Fansrullah Asa, menyatakan pentingnya pencatatan nomor polisi tidak hanya untuk JBT Biosolar, dan termasuk JBKP Premium RON 88.
“Dikarenakan biaya kompensasi JBKP yang digantikan oleh pemerintah untuk PT Pertamina (persero) juga bersumber dari APBN,” tuturnya.
“BPH Migas telah menyampaikan surat kepada PT Pertamina terkait instruksi agar seluruh SPBU PT Pertamina di seluruh Region melaksanakan pencatatan nomor polisi untuk setiap transaksi pembelian JBT Biosolar dan JBKP Premium RON 88,” tandas Ifan, sapaan akrab Kepala BPH Migas.