Jakarta, Ruangenergi.com – Ketua Komite BPH Migas Henry Ahmad menegaskan, bahwa badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi.
Menurut Henry, hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Badan PengatuHilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksanaan penugasan pada konsumen.
“Keputusan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga,” kata Henry di sela sosialisasi dan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di Kota Padang (3/9/2020).
“Untuk kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kemudian untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Sedangkan umtuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan,” papar Henry.
Menurutnya, semua itu harus dilaporkan secara periodik per semester atau per-tiga bulan. Namun bisa saja jika sewaktu-waktu diminta maka tidak harus sampai pada batas waktu tersebut.
“Kita harus tahu siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalahgunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kendaraan tersebut,” tegas Henry.
Ia menambahkan, sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020, namun karena kondisi Covid-19, maka semua harus ditangguhkan dan dilakukan sosialisasi awal ke berbagai instansi.
“Selain itu, kesiapan lain di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi, sehingga terus dilakukan sosialisasi secara masif agar tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas,” tukasnya.
Pernyataan Henry tersebut dipertegas SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta. Menurutnya, jika tidak ingin terkendala, maka sebaiknya masyarakat memakai Pertamina Dex atau DEXlite, untuk kendaraan yang selama ini memakai solar atau disel.
“DEXlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi Solar bersubsidi, yang perlu dicatat datanya atau nomor Polisinya,” tegas Wira.
Wira juga mengajak semua pihak, agar bisa meninggalkan BBM %ģ beralih pada BBM non subsidi, agar perjalanan tidak terhambat dan tidak perlu antre, karena bebas mau membeli berapa banyak.
Sebagai SAM, ia bersama jajaran dan juga mitra kerja Hiswana Migas siap untuk melaksanakan keputusan BPH Migas tersebut, karena untuk kepentingan masyarakat.
“Praktik pencatatan pembelian BBM bersubsidi berjalan baik, karena sebelumnya Pertamina Sumatera Barat sudah melakukan edukasi untuk hal tersebut,” pungkasnya.(Red)