Bogor, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).
Komite BPH Migas, Saryono Hadiwidjoyo, dalam sambutannya mengatakan, FGD ini merupakan bagian dari pelaksanaan kajian antara BPH Migas dengan PSE UGM dengan output berupa laporan akhir kajian tentang Tata Kelola Kelembagaan Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Arah Kebijakan di sektor Hilir Migas.
Selain itu, FGD ini dihadiri oleh beberapa Narasumber terkait yang dapat menyampaikan pandangan dan masukan secara akademis dan terkini.
Dijelaskan olehnya, menyikapi sektor Hilir Migas yang berkembang secara pesat, sebagai Badan Pengatur di bidang Hilir Migas maka harus diantisipasi bagaimana kedepannya dan harus tetap menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi di seluruh wilayah NKRI.
“Selain itu, disampaikan bahwa perlu untuk mengkaji terkait independensi kelembagaan Badan Pengatur melalui telaah regulasi dan arah kebijakan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 j.o. No. 49 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 j.o. No. 30 Tahun 2009 dan peraturan lainnya terkait kelembagaan Badan Pengatur,” kata Saryono disela-sela sambutan FGD tersebut, (19/11).
FGD ini dilaksanakan dalam 5 sesi yaitu, pertama Independensi dan Posisi BPH Migas dalam Tata Kelola Hilir Migas. Kedua, Tinjauan Lembaga-Lembaga Sektor Hilir dan Relevansinya dengan Dinamika Industri Hilir Migas.
Ketiga, Pengelolaan Anggaran Badan Pengatur serta Peluang Pemanfaatan Dana Migas (Petroleum Fund) untuk Distribusi BBM dan Jargas di Daerah Terpencil. Keempat, Liberalisasi Vs. Highly-Regulated dalam Pengelolaan Sektor Hilir MIgas, dan kelima Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Sektor Hilir Migas.
Kesimpulan FGD ini diantaranya adalah perlunya lembaga independen yang professional. Badan Pengatur dapat bersifat independen dan dapat menjadi semakin independen secara keuangan.
“Selain itu, Industri Hilir Migas akan semakin kompetitif sehingga independensi Badan Pengatur sangat diperlukan. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan regulasi yang dapat menguatkan kelembagaan BPH Migas sesuai dengan kebutuhan BPH Migas, tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan eksisting hilir migas terkait,” tukasnya.
Sebagai informasi, FGD tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo selaku Ketua Tim PSE UGM beserta Tim Pengkaji, dan diikuti oleh 4 Kementerian yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Perwakilan dari Kementerian ESDM yakni Safriansyah selaku Kabag. Penelaahan Hukum, kemudian dari Kemendagri diwakili oleh Dr. Ganda Surya Satya, S.H., M.H. selaku Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan; Kemenkeu diwakili oleh John David Siburian dan Taufik Hidayat selaku perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran); dan Kemenperin diwakili oleh Busro Aribowo selaku Kasubbag Peraturan.
Sementara dari Badan Layanan Usaha (BLU) yaitu BPDPKS (Edi Wibowo selaku Direktur Penyaluran Dana dan Fajar Whyudi selaku Kadiv. Unit Penyaluran).
Kemudian dari Perguruan Tinggi, yakni Universitas Padjadjaran diwakili oleh Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H., LL.M. selaku Dekan Fakultas Hukum, dan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Anondho Wijanarko, M.Eng selaku Guru Besar Fakultas Teknik, Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP dan Endah Hartati S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum.