Jakarta,RuangEnergi.com-Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS) Jugi Prajogio mengingatkan bahwa jika entitas bisnis membangun ruas pipa minyak dan gas untuk kebutuhan kilang sendiri, maka sebaiknya yang mengajukan ijin untuk membuat ruas tersebut adalah pemilik kilang itu sendiri.
Ruas pipa untuk penggunaan sendiri idealnya tidak ada transaksi di dalamnya. Jika ada transaksi membayar toll fee business to business atau sewa faslitas, itu berarti pipa minyak atau gas komersil.
“Jika ruas tersebut merupakan ruas untuk kebutuhan sendiri (kilang) serta sesuai permen 4/2018 maka sebaiknya yang mengajukan untuk membuat ruas tersebut adalah kilang itu sendiri (Pertamina korporat), bukan Pertagas. Karena Kilang (Pertamina korporat) dan Pertagas adalah entitas yang berbeda meskipun dalam satu group
– ruas pipa untuk penggunaan sendiri idealnya TIDAK ada transaksi di dalamnya. Jika ada transaksi toll fee B2B atau sewa fasilitas, namanya bukan pipa untuk penggunaan sendiri. Jadi yang sebaiknya mengajukan termasuk FID adalah kilang itu sendiri, bukan Pertagas,” kata Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com.
Jugi mengingatkan lagi,kalau untuk penggunaan sendiri, maka mereka cukup minta ke Kementerian ESDM sesuai Permen 4/2018.
Perkembangan Ruas Pipa
BPH Migas, lanjutnya,masih memantau perkembangan ruas pipa selain Senipah-Balikpapan, yakni
– Pipa Trans Kalimantan : masuk RPJMN, saat ini validasi supply gas dan demand gas sepanjang ruas pipa
– Sei mangkei-dumai : akan segera dikaji supply dan demand
– Pipa Cirebon-Semarang (Cisem) : sedang menunggu kepastian GTA antara Rekind dan PGN (target akhir Sept)
– Pipa Gresik-Semarang (Gresem) : completion project done, mkn akan nyambung dari Tuban ke pipa Gresem ini. Namun hal ini masih dalam kajian Badan Usaha (BU) dan pemasok gas serta mempertimbangkan volume (demand) gasnya.
“Untuk pipa Cisem kendala utama adalah komitmen shipper nya, harusnya PGN yang jadi shippernya (punya alokasi dari JTB),” tegas Jugi.