Jakarta,ruangenergi.com-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) menjelaskan terkait proyek pipa gas/ruas hak khusus pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).
Berikut kronologinya :
1. Komite BPH Migas periode 2017-2021 dalam Sidang Komite tanggal 1 Maret 2021 memutuskan untuk memberi kesempatan kepada BNBR sebagai calon pemenang urutan kedua.
2. Komite BPH Migas periode 2017-2021 dalam Sidang Komite menetapkan SK Penetapan dan Hak dan Kewajiban Bakrie and Brother (BNBR) tanggal 15 Maret 2021 dengan persyaratan menyerahkan surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan terakhir 30 hari dan menyerahkan FS, FEED dan PPG terakhir 3 bulan.
3.BNBR menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Jaminan Pelaksanaan pada tanggal 14 April 2021
4.BNBR menyerahkan FS, FEED & PPG tanggal 14 Juni 2021.
5. Pada tanggal 5 Agustus 2021, Komite BPH Migas periode 2017-2021 menetapkan Hak Khusus Pengangkutan Gas melalui pipa untuk Ruas Transmisi Cisem.
6. Berdasarkan Keppres no.99/P tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur penyediaan dan pendistribusian BBM dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa tertanggal 2 Agustus 2021.
Demikian pemaparanDirektur Gas Bumi BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro dalam bincang santai secara virtual dengan ruangenergi.com,Jumat malam (13/08/2021) di Jakarta.
Ketika ditanyakan kepada Sentot,bagaimana kelanjutan proyek Cisem,dia mengatakan pihaknya masih menunggu kajian aspek legalnya.
“Mohon maaf, belum bisa menjawab detail karena kami juga menunggu hasil telaahan,” cetusnya menutup pembicaraan virtual tersebut.
Dalam catatan ruangenergi.com,Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8) kemarin. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.
Seiring hal tersebut, maka masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 pun telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021, sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
“Keppres Nomor 99 / P Tahun 2021 tersebut ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 atau seminggu sebelum adanya pelantikan. Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017 – 2021 diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Komite BPH Migas sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan tahun 2021 – 2025. Hal ini tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan. Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi,” jelas Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite, Selasa (10/8/2021).
Sehingga, sambung Sihite, praktis sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir.
“Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku,” tambahnya.