Kemenko Marves

Pemerintah Kawal Upaya Transformasi Subsidi LPG dan Reformasi Subsidi Listrik

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar rapat koordinasi terkait progres tim regulasi transformasi subsidi LPG tahun 2022 dan reformasi subsidi listrik.

Ralat yang digelar secara virtual oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Kebijakan Fiskal, PT PLN, serta PT Pertamina (Persero).

“Rapat kali ini dilakukan sebagai Brainstorming agar target penyelarasan subsidi LPG dan listrik dapat tercapai untuk dimulai pada Januari 2022,” jelas Asisten Deputi (Asdep) Energi Kemenko Marves, Ridha Yasser, (11/05).

Melalui rapat ini, ia berharap bisa terjadi optimalisasi antara subsidi listrik yang disalurkan PT PLN dan subsidi gas yang disalurkan PT Pertamina bisa selaras memanfaatkan database (dasar data) yang sama.

“Untuk itu, diperlukan salah satu Kementerian/Lembaga untuk bisa menjadi pengampu database terkait subsidi listrik dan LPG ini. Dan sepertinya, yang paling memungkinkan untuk melakukannya ialah dari Kemensos,” tutur Ridha.

Lebih jauh, ia mengatakan, salah satu tujuan diadakannya transformasi subsidi LPG ini adalah untuk menghilangkan disparitas harga di pasaran pada tahun 2022.

Untuk diketahui, jelas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih, saat ini sedang dilakukan revisi terhadap regulasi yang berlaku untuk transformasi subsidi LPG dan sedang dibahas secara langsung oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.

“Menteri ESDM sudah memberi arahan kepada Direktur Jenderal Migas terkait transformasi LPG untuk menetapkan kebijakan yang terkait dengan penyediaan, distribusi dan penetapan harga serta terintegrasi dengan bansos,” terang Soerjaningsih.

Sementara, terkait penyaluran subsidi, bebernya, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menegaskan kembali siapa saja yang termasuk sebagai penerima subsidi. Harus ada Memorandum of Understanding (MoU) yang baik dan jelas antara Pusdatin Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial untuk memastikan keamanan data masyarakat calon penerima subsidi.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, menuturkan bahwa PLN sudah berkoordinasi dengan Kemenko PMK terkait pemadanan data baru.

Ia mengatakan, koordinasi terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima subsidi sudah dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM kepada Kemendagri terkait penggunaan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Data final terkait pemadanan penerima subsidi sudah dapat digunakan untuk tahun 2022,” tutur Bob.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *