Bogor, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan Sosialisasi Pemberian Pertimbangan BPH Migas dalam rangka Penerbitan Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa dan Presentasi Permohonan Penyesuaian Hak Khusus PT Pertagas Niaga (PTGN) untuk konsumen PT. Domas Agrointi Prima dan PT. Air Product Indonesia di Sumatera Utara di The Alana Hotel & Conference Center – Sentul City, Bogor.
Rapat tersebut dihadiri oleh oleh Komite BPH Migas Hari Pratoyo dan Jugi Prajogio; Direktur Gas Bumi BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro; Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Bukhori Muslim sebagai; dan Badan Usaha di bidang Niaga Gas Bumi melalui Pipa baik hadir secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, mengatakan, mengenai Pemberian Pertimbangan BPH Migas dalam rangka Penerbitan Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa.
Dalam paparannya, Jugi menerangkan bahwa BPH Migas memberikan pertimbangan berdasarkan permintaan disampaikan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk Badan Usaha belum pernah memiliki Izin Usaha Niaga Migas dan Badan Usaha sudah memiliki Izin Usaha Niaga Migas yang akan melakukan pengembangan usaha di lokasi baru.
Ia menambahkan, aspek-aspek dalam Pemberian Pertimbangan BPH Migas antara lain Aspek Wilayah, Aspek Bisnis, Aspek Sarana & Fasilitas Eksisting, Aspek Rekam Jejak Badan Usaha dan Aspek Rencana Lelang.
“Badan Usaha akan diminta untuk memaparkan Rencana Pembangunan Pipa Distribusi. Kemudian BPH Migas akan menyelenggarakan Rapat dan Sidang Komite mengenai penerbitan Surat Pertimbangan,” kata Jugi, (05/03).
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 rapat tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.