BPH Migas

BPH Migas Sosialisasi Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM di Palangkaraya

Palangkaraya, Ruangenergi.comBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialiasi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) di Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Di mana, Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin secara Virtual, Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dan Eman Salman Arief, Executive General Manager Regional Kalimantan PT Pertamina (Persero) Freddy Anwar, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam paparannya, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Tugas dan Fungsinya yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001, BPH Migas telah membuat Peraturan BPH Migas No 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu.

Di mana, kata Saleh, Peraturan BPH Migas No 17/2019 tersebut kini menjadi Peraturan Pelaksana dari Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar pelaksanaan pendistribusian BBM khususnya JBT/ Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) yang merupakan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *