Jakarta,ruangenergi.com–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) telah menyiapkan isi rancangan (draft) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan isi draft RUU Migas BK DPR RI 19 Januari 2023. Menarik mencermati isi draft tentang Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Kedua
BADAN PENGATUR KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 46
- Untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dibentuk Badan Pengatur berdasarkan Undang-Undang ini.
- Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.
- Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
- Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Pengatur bertugas melakukan pengaturan dan penetapan mengenai:
- ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
- cadangan operasional Bahan Bakar Minyak nasional berkoordinasi dengan BUMN di sektor Minyak dan Gas Bumi;
- pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
- tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa berkoordinasi dengan Menteri;
- pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi; dan
- kebijakan khusus penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak untuk daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan.
- Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup juga tugas pengawasan
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
- Anggaran biaya operasional Badan Pengatur didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau iuran dari Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
- Iuran dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Presiden.
Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 5 (lima) bab, yakni Bab IXA, Bab IXB, Bab IXC, Bab IXD, dan Bab IXE sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
ALOKASI DAN PEMANFAATAN MINYAK DAN GAS BUMI
Bagian Kesatu
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Pasal 49A
- Negara menjamin pemenuhan kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam negeri berdasarkan Kebijakan Energi Nasional.
- Jaminan pemenuhan kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam negeri dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui BUK Migas.
Bagian Kedua
Pasal 49B
Alokasi dan Pemanfaatan Minyak Bumi
- Seluruh produksi Minyak Bumi bagian negara diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
- Pemerintah Pusat menetapkan alokasi dan pemanfaatan Minyak Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pasal 49C
- Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota ekspor Minyak Bumi setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
- Ekspor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUK Migas.
- Dalam hal produksi Minyak Bumi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri dapat dilakukan impor Minyak Bumi.
- Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota impor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahun.
- Dalam menetapkan jumlah kuota impor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat berkonsultasi kepada DPR.
- Impor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Badan Usaha.
Pasal 49D
- Dalam hal produksi Bahan Bakar Minyak dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, dapat dilakukan impor Bahan Bakar Minyak.
- Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota impor Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun.
- Dalam menetapkan kuota impor Bahan Bakar Minyak, Pemerintah Pusat berkonsultasi kepada DPR setelah mendapatkan masukan Badan Pengatur dan BUMN di sektor Minyak dan Gas Bumi.
- Impor Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Badan Usaha.
Bagian Ketiga
Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi
Pasal 49E
- Seluruh produksi Gas Bumi bagian negara diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
- Pemerintah Pusat menetapkan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi kepada BUMN di sektor Minyak dan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
- Penetapan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk sektor energi, sektor industri, dan sektor rumah tangga.
Pasal 49F
- Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota ekspor Gas Bumi setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri dan berdasarkan rencana induk infrastruktur Gas Bumi dan neraca Gas Bumi.
- Ekspor Gas Bumi bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUK Migas.
Bagian Keempat
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 49G
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dan pemanfaatan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49B sampai dengan Pasal 49D dan serta alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49E dan Pasal 49F diatur dalam Peraturan Pemerintah.