Jakarta, ruangenergi.com- Indonesian Petroleum Association (IPA) menegaskan dukungan penuh kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terhadap usulan perubahan bagi hasil untuk kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas (migas).
IPA mewanti-wanti usulan perubahan prosentase bagi hasil 50:50 agar mempertimbangkan keekonomian yang dibutuhkan agar terjadinya investasi yang diperlukan.
“Saya menyambut baik usaha pemerintah untuk bisa menarik investor untuk bisa meningkatkan investasi di bidang migas di indonesia sehingga akan meningkatkan energy security di negara ini. Ya sesuai dengan keekonomian yang dibutuhkan agar terjadi investasi yang di perlukan,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Kamis (18/01/2024), di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyebutkan bahwa khusus untuk sektor minyak, pemerintah menawarkan pembagian hasil yang lebih besar untuk pengusaha atau split sebesar 50:50. Skema bagi hasil ini ditawarkan untuk wilayah kerja yang memiliki risiko lebih tinggi.
“Kemudian di sini kita menerapkan perbaikan fiskal berdasarkan dari risikonya. Semakin tinggi, kita berikan split lebih besar. Untuk minyak, 50 kontraktor, 50 pemerintah,” ujar Tutuka dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Rencana Kerja 2024 Ditjen Migas, Selasa (16/1).
Tutuka mengakui terdapat beberapa perusahaan yang telah beralih skema kontrak dari gross split ke cost recovery. Atas dasar inilah, akan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang mengatur perpindahan skema kontrak menjadi simplified gross split.