Jakarta,ruangenergi.com- Entitas bisnis minyak dan gas, batubara, mineral, listrik maupun energi terbarukan tentunya berharap bisa mendapatkan atau menandatangani suatu kontrak jual-beli atas preferensi bisnis yang dijalankannya.
Kontrak jual-beli diharapkan bisa berkesinambungan alias kontinyu. Semakin lama durasi kontrak jual-beli, maka semakin banyak money alias cuan, atawa hepeng-dalam bahasa Batak-yang bisa disimpan dalam rekening pemilik entitas bisnis energi tersebut.
Hanya saja, ketika suatu kontrak dicederai, dilanggar bahkan diingkari, maka bukan uang yang didapat, namun masalah hukum. Kalau sudah begini, cilaka dua belas jadinya. Bukannya untung, malah buntung akibatnya.
Ada baiknya sebelum suatu kontrak jual-beli diteken, dipelajari, dilakukan proses due diligence. Proses due diligence dapat dilakukan oleh pihak internal atau eksternal yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang yang relevan. Hasil dari proses due diligence akan memberikan informasi penting yang digunakan untuk membuat keputusan bisnis, melakukan penawaran, merencanakan strategi, atau memitigasi risiko yang terkait dengan entitas yang diteliti.
Ruangenergi.com mencoba mencari tahu, apa sih sebenarnya kontrak jual-beli. Dari hasil penelusuran menggunakan mesin pencari kata, didapatkanlah pemahamanan arti dari kontrak jual-beli. Uraiannya sebagai berikut:
Kontrak jual beli bahan bakar minyak adalah perjanjian hukum antara pihak penjual dan pembeli yang mengatur transaksi pembelian dan penjualan bahan bakar minyak. Bahan bakar minyak yang dimaksud dalam konteks ini umumnya meliputi produk-produk seperti bensin, solar, dan minyak diesel.
Dalam kontrak jual beli bahan bakar minyak, beberapa hal yang biasanya diatur antara lain:
- Identitas pihak: Kontrak akan mencantumkan identitas lengkap dari penjual bahan bakar minyak dan pembeli, termasuk nama, alamat, dan informasi kontak.
- Jumlah dan spesifikasi produk: Kontrak akan menentukan jumlah bahan bakar minyak yang akan dibeli serta spesifikasi teknisnya, seperti jenis bahan bakar, kualitas, standar, dan karakteristik produk yang diinginkan.
- Harga dan pembayaran: Kontrak akan mencantumkan harga jual bahan bakar minyak yang disepakati antara kedua belah pihak, serta ketentuan pembayaran seperti jadwal pembayaran, mata uang yang digunakan, dan instrumen pembayaran yang akan digunakan.
- Waktu pengiriman dan penyerahan: Kontrak akan menentukan waktu pengiriman bahan bakar minyak, tempat penyerahan (misalnya, fasilitas penyimpanan atau pelabuhan), serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan proses pengiriman dan penyerahan produk.
- Ganti rugi dan risiko: Kontrak akan mencakup ketentuan mengenai risiko dan tanggung jawab terkait dengan pengiriman dan penyerahan bahan bakar minyak, serta ganti rugi jika terjadi kegagalan atau kerusakan dalam proses pengiriman.
- Kualitas dan inspeksi: Kontrak dapat mencantumkan ketentuan terkait pengujian, inspeksi, dan pemastian kualitas bahan bakar minyak yang dibeli, termasuk standar kualitas yang harus dipenuhi.
- Durasi dan perpanjangan kontrak: Kontrak dapat memiliki durasi yang ditentukan, dengan tanggal berakhirnya kontrak atau ketentuan perpanjangan jika diperlukan.
- Penyelesaian sengketa: Kontrak juga mungkin mencakup ketentuan mengenai penyelesaian sengketa, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase yang akan digunakan jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Setiap kontrak jual beli bahan bakar minyak dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi pihak-pihak yang terlibat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian, melindungi hak dan kewajiban, serta mengatur transaksi pembelian dan penjualan bahan bakar minyak antara penjual dan pembeli.
Kontrak jual beli LNG (Liquefied Natural Gas) adalah perjanjian hukum antara produsen atau penjual LNG dengan pembeli LNG. LNG adalah gas alam yang telah dikondensasikan menjadi bentuk cairan untuk memudahkan transportasi dan penyimpanan. Kontrak ini mengatur persyaratan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab kedua belah pihak terkait pembelian dan penjualan LNG.
Dalam kontrak jual beli LNG, beberapa hal yang biasanya diatur antara lain:
Identitas pihak: Kontrak akan mencantumkan identitas lengkap dari produsen atau penjual LNG serta pembeli LNG, termasuk nama, alamat, dan informasi kontak.
Jumlah dan kualitas LNG: Kontrak akan menentukan jumlah LNG yang akan dibeli serta spesifikasi kualitasnya, seperti komposisi gas, nilai kalor, dan batasan-batasan lainnya.
Harga dan pembayaran: Kontrak akan mencantumkan harga yang disepakati untuk pembelian LNG serta ketentuan pembayaran, seperti jadwal pembayaran, mata uang yang digunakan, dan instrumen pembayaran yang akan digunakan.
Waktu pengiriman: Kontrak akan menentukan waktu pengiriman LNG, termasuk tanggal mulai pengiriman, waktu pelaksanaan, serta ketentuan-ketentuan lain terkait pengiriman dan penerimaan LNG.
Kondisi pengiriman: Kontrak akan menjelaskan persyaratan pengiriman LNG, seperti tempat pengiriman, metode transportasi, tanggung jawab dan risiko pengiriman, serta asuransi yang diperlukan.
Ganti rugi dan penyelesaian sengketa: Kontrak akan mencantumkan ketentuan mengenai ganti rugi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang akan digunakan jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Durasi kontrak: Kontrak dapat memiliki durasi yang ditentukan, dengan tanggal berakhirnya kontrak atau ketentuan perpanjangan jika diperlukan.
Setiap kontrak jual beli LNG dapat memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pihak-pihak yang terlibat. Kontrak ini bertujuan untuk memberikan kepastian, melindungi hak dan kewajiban, serta mengatur hubungan bisnis antara produsen atau penjual LNG dan pembeli LNG.
Godang Sitompul,Pemimpin Redaksi