Catatan Redaksi: Menunggu Produk Nasional Berkapasitas di Negeri Sendiri

Jakarta,ruangenergi.com– Forum Kapasitas Nasional II Tahun 2022 digelar oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dari 27 hingga 28 Juli. Murni acara digelar secara offline (luar jaringan), dengan mematuhi protokol kesehatan yang super ketat. Tidak ada satupun pengunjung yang boleh masuk tanpa antigen maupun PCR.

Antusias pengunjung yang hadir di acara tersebut, menurut informasi dari seorang panitia Kapnas, tercatat total pengunjung di hari pertama menyentuh angka di atas 2569 orang dan di hari kedua (hari terakhir) mencapai angka di atas 1651 orang.

Adalah Dwi Soetjipto selaku Kepala SKK Migas, dihadapan Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif,menyampaikan peningkatan kapasitas nasional telah menjadi bagian dalam upaya transformasi Industri Hulu Migas dan melaksanakan peningkatan daya saing pemasok nasional.

Dwi,dalam sambutannya, menguraikan bahwa pengembangan Kapasitas Nasional industri hulu migas terus mengupayakan efisiensi yang akan berdampak terhadap penerimaan negara. Hingga Semester I tahun 2022, Industri Hulu Migas berkontribusi terhadap Penerimaan Negara sebesar US$ 9,7 miliar atau sekitar Rp 140 triliun. Angka itu mencapai 97,3% dari target tahunan penerimaan negara pada APBN 2022 yang ditetapkan sebesar USD9,95 miliar.

Peran Strategis Hulu migas tidak hanya dalam pemenuhan energi dan penerimaan negara, tetapi juga sebagai modal pembangunan nasional. Salah satu implementasinya adalah kontribusi hulu migas dalam mendukung kapasitas industri nasional. Sampai dengan Semester I 2022, Komitmen TKDN hulu migas sudah mencapai 63.02% dengan nilai kontrak barang dan jasa sebesarUS$ 1.8 Miliar atau sekitar Rp26.3 Triliun. Capaian TKDN Sektor Hulu Migas ini diatas Target Komitmen TKDN yang sebesar 57% dan jauh melampaui target TKDN yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu sebesar 50%. Dan menjadi salah satu sektor yang terbesar Tingkat Komponen Dalam Negerinya.

Besarnya kontribusi dari sektor Hulu Migas ini tentunya akan semakin bertambah dengan maraknya kegiatan untuk mencapai target Produksi 1 juta BOPD dan 12 BSCFD. Ketika Pemerintah dan SKK Migas berupaya untuk mendorong perusahaan hulu migas berinvestasi, maka dampaknya tentu adalah kebutuhan barang dan jasa yang akan meningkat. Untuk mencapai Visi tersebut, diperkirakan Industri Hulu Migas akan membutuhkan investasi hingga total US$187 Miliar. Besarnya multiplier effect dari Terlaksananya Visi ini tidak hanya dari Proyeksi Pendapatan negara, namun juga dari investasi dan uang yang beredar, yang tentunya dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dalam upaya pertumbuhan ekonomi nasional

Dwi membeberkan produk penunjang yang banyak digunakan di Hulu Migas, seperti: · Pelumas yang memiliki TKDN tinggi, yaitu sekitar 30 – 95%. · Pipa Baja: yang saat ini memiliki TKDN 45 – 60%, · Kimia Pemboran: dengan TKDN 10 – 55% · OCTG (Oil Country Tubular Goods): yang saat ini memiliki TKDN 15 – 37%.Serta peningkatan TKDN, untuk beberapa Komoditi, yaitu: · Machinery Equipment & Pumping: yang memiliki TKDN 15 – 25%. · Wellhead: 10 – 30%, · ESP & Pumping Unit: 10 – 42%

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka PR besar kita bersama,urai Dwi, adalah bagaimana agar Industri penunjang migas dalam negeri diharapkan mampu menjadi lebih kompetitif dan mampu bersaing tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di lingkup internasional.

Wakil Presiden Maruf Amin,saat membacakan sambutannya, berkata bahwa dirinya sangat mendukung upaya Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk mewujudkan target lifting minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 juta standar kaki kubik pada tahun 2030. Tentunya target ini merupakan suatu ikhtiar mulia untuk memenuhi kebutuhan migas dalam negeri, sekaligus mengurangi current account defisit (CAD) pada sektor migas.

Di samping itu, realisasi investasi sektor hulu migas tahun ini memang belum optimal. Berdasarkan data SKK Migas, hingga semester I 2022 realisasi investasi sektor hulu migas baru mencapai 4,8 miliar dolar AS atau 36% dari target investasi tahun ini sebesar 13,2 miliar dolar AS. Untuk mendorong peningkatan investasi hulu migas, saya minta agar Menteri ESDM dan juga Menteri Investasi merumuskan langkah-langkah yang dapat memberikan daya tarik fiskal bagi investor. Harga minyak dunia sudah menyentuh 117 dolar AS per barel dan harga gas 90 dolar AS per MMBTU, sehingga saat ini merupakan momentum terbaik untuk menarik investasi di hulu migas. Apabila ada perizinan yang menghambat, agar dipangkas. Peningkatan investasi dan kegiatan hulu migas memiliki peran penting agar aktivitas perekonomian di sektor migas dan berbagai sektor lain dapat kembali berjalan dengan normal.

BACA JUGA  Stafsus Billy Mambrasar Harap Forum Kapnas Dorong Kapasitas Penyangga IKN

Maruf meminta semua pihak untuk bersinergi dalam peningkatan produksi dalam negeri melalui berbagai dukungan seperti pendanaan, peningkatan kapasitas teknologi dan kualitas tenaga kerja, percepatan proses sertifikasi, maupun berbagai aturan yang mendukung peningkatan produksi dalam negeri. Beberapa program yang sudah dijalankan dalam industri hulu migas termasuk business match making antara penyedia barang dan jasa, KKKS, dan UMKM agar terus dilakukan untuk memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri.

Wapres Maruf Amin minta seluruh pemangku kepentingan sektor migas dan industri pendukungnya untuk terus berpartisipasi aktif. Dia berharap upaya kita untuk terus meningkatkan kapasitas nasional, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peran industri, maupun pemanfaatan produk dalam negeri, pada akhirnya akan memperkuat peran Indonesia pada industri hulu migas, sekaligus berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional maupun global.

Maruf berharap melalui Forum Kapnas ini, bisa menghasilkan keputusan dan komitmen terbaik bagi peningkatan kapasitas nasional usaha hulu migas, termasuk dalam rangka mencapai lifting 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas dengan pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang maksimal.

Lantas bagaimana kenyataan penerapan TKDN di dalam kancah hulu dan hilir migas? Pertanyaan menarik, susah menjawabnya karena butuh bukti nyata bukan sekedar angka di atas kertas.

Informasi yang diterima ruangenergi.com, masih banyak produsen migas-baik di hulu maupun di hilir- enggan memakai barang dan ataupun jasa buatan produsen/fabricator maupun penyedia jasa di dalam negeri.

Bahkan,ada informasi sebuah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) berupaya meloloskan master list agar bisa bebas mengimpor barang dari negeri Kung Fu Panda untuk fasilitas production unit lepas pantai di pasang di wilayah kerja KKKS tersebut.

Master List adalah dokumen rencana induk kebutuhan Barang Operasi yang akan diimpor dan akan digunakan yang disusun oleh Kontraktor yang digunakan untuk operasi Perminyakan, Gas dan Panas Bumi dalam lingkup Kegiatan Usaha Hulu sebagai dasar pengajuan impor Barang Operasi yang selanjutnya disebut Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI). Yang dimaksud dengan Barang Operasi disini adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk operasi Kegiatan Usaha Hulu termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba antara lain kegiatan LNG dan/atau LPG sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu yang dilakukan KKKS yang bekerjasama dengan SKK Migas.

Ruanenergi.com mendapat info bahwa para produsen/fabricator-sekitar 7 perusahaan- dalam negeri sudah bertemu dengan petinggi di lingkup otoritas minyak dan gas di negeri ini. Mereka semua  menyatakan telah sanggup melakukan fabrikasi unit produksi seperti yang dibutuhkan KKKS tersebut untuk menampung hasil produksi (gas)nya. Hal ini dibuktikan dengan pengalaman yang telah mereka (7 perusahaan tersebut) lakukan di pelbagai KKKS dan juga memiliki sertifikat TKDN.

Alangkah berbahaya sekali jika otoritas migas di negeri ini meloloskan masterlist/ Rencana Kebutuhan Barang Import (RKBI) atas barang yang jelas-jelas sudah bisa diproduksikan di dalam negeri. Coba diperkirakan berapa kerugian negara dari lolosnya RKBI dan berakibat barang impor masuk ke negeri ini?

Kebayang tidak, pupus sudah harapan pabrikan/produser dalam negeri akibat RKBI diloloskan? Padahal, tadinya,pabrikan/produser dalam negeri-pinjam istilah anak sekarang; “harap-harap cemas (H2C)”-menantikan orderan dari pengadaan fasilitas produksi sesuai yang dibutuhkan K3S SKK Migas tersebut.

Coba direnungkan, pabrikan/produser semula bersemangat bangun pabrik yang bisa memproduksikan barang buatan Indonesia, diproduksi di dalam negeri, kandas sudah harapannya akibat dengan seenak hati otoritas meloloskan impor barang dari negeri asing masuk lenggang kangkung ke tanah Indonesia. Pabrik tidak dapat order, merugi dan akhirnya bangkrut. Pemilik pabrik gulung tikar, cikar kanan ganti haluan. Lantas bagaimana dengan buruh pabrik? Ah tidak. Mereka akan di PHK ketika pabrik tidak sanggup lagi bayar upah mereka akibat tidak ada order. Miris sekali. Pengangguran bertambah. Makin banyak pengusaha frustasi berusaha karena tidak adanya perlindungan atas diri mereka dari otoritas. Sedih.

Kapan ya bisa produsen/pabrikan menikmati “syurga” dari penerapan kebijakan TKDN, jika otoritas yang membuatnya tidak serius menerapkannya? Jangan sampai kebijakan ini setengah hati. Menunggu Produk Nasional Berkapasitas di Negeri Sendiri.

Godang Sitompul,Pemimpin Redaksi

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *