Jakarta,ruangenergi.com-Indonesia memiliki keunggulan komparatif perdagangan timah di pasar internasional dan Indonesia sebagai net exporter timah.Total sumber daya timah Indonesia berdasarkan data Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bentuk bijih sebesar 3.483.785.508 ton dan logam 1.062.903 ton, sedangkan cadangan timah Indonesia dalam bentuk bijih sebesar 1.592.208.743 ton dan logam 572.349 ton.
Cadangan timah Indonesia ini menempati urutan kedua terbesar di dunia setelah Cina. Dari sisi demand, kebutuhan timah dunia berkisar 200.000 ton per tahun, dan Indonesia berkontribusi sebesar 40 persen atau sekitar 80.000 ton per tahun. Kondisi ini seharusnya menjadikan Indonesia sebagai (benchmark) harga timah dunia.
Pada 3 Maret 2021, Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertambangan MIND ID atau PT Inalum (Persero) menyatakan prihatin atas perkembangan situasi industri komoditas timah dan peran orang kompeten (Competent Person) dalam melakukan validasi neraca cadangan di wilayah pertambangan di Indonesia.
Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, ungkapan keprihatinan ini terkait dengan laporan Competent Person yang bertugas melakukan validasi neraca cadangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).Menurutnya, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan Competent Person tersebut, maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan kepada orang tersebut.
Keputusan Menteri
Dalam tata kelola niaga komoditas timah, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person.
Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. Competent Person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.
Dalam diskusi daring “Tata Niaga Timah Indonesia” yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP), Senin (11/1/2021) ekonom senior Faisal Basri mengatakan, banyak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat, sehingga hanya menjadi penadah hasil tambang ilegal. Dia menekankan, maraknya penambangan dan ekspor ilegal tersebut membuat pelaku usaha timah legal kalah saing. Para oknum tersebut terlibat dengan menjadi pemilik tambang secara langsung maupun tidak langsung.
Praktisi pertambangan timah Indonesia, Teddy Marbinanda menyampaikan bahwa keterlibatan oknum aparat di pertambangan timah ilegal membuat pelaku industri yang patuh secara legal menjadi tidak berdaya.
Sekretaris Jenderal Komite Cadangan Mineral Indonesia Arif Dahlius, timah sangat dibutuhkan oleh industri, terutama otomotif. Sedangkan dari sisi regulasi, bahwa aturan tata niaga timah sebenarnya sudah lengkap.Dalam peraturan Kementerian ESDM misalnya, perusahaan wajib mendapatkan pengesahan dari Competent Person Indonesia (CPI) untuk jumlah cadangan timah di lokasi IUP. Tanpa pengesahan itu, maka Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak dapat disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Terkait carut-marutnya tata kelola timah ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun angkat bicara.Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menjelaskan, harus ada tiga competent person dalam membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Competent person pertama adalah untuk sumber daya (resources). Kedua, competent person untuk cadangan (reserves), dan terakhir, competent person untuk pelaporan (reporting).
Kontribusi Timah
Di sepanjang tahun 2019, PT Timah Tbk, anak usah MIND ID, mencatatkan kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,1 triliun, terdiri atas royalti Rp 556 miliar, pajak Rp 393 miliar, PBB Rp 103 miliar, bea masuk Rp 18 miliar dan dividen Rp 120 miliar.Disamping itu, PT Timah juga menyerap 35.520 tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung yang mayoritas merupakan masyarakat lokal Bangka Belitung.
Sebetulnya MIND ID dan PT Timah Tbk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan berkomitmen menjalankan mandat yang diberikan oleh pemerintah yakni mengelola sumber daya mineral strategis. Untuk itu, perusahaan mendukung upaya penanganan penambang ilegal bersama pemangku kepentingan dan mendorong tata kelola industri komoditas yang baik. Artinya, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, BUMN Holding Tambang ini bisa dijadikan pioneer dalam membenahi tata Kelola timah yang carut-marut akibat kepentingan oknum tertentu di dalam tambang timah.
Kenyataan di lapangan,banyak pemegang IUP tidak memenuhi syarat. karena tujuannya hanya mau jadi penadah hasil tambang ilegal yang harganya lebih murah dibandingkan tambang legal.
Pengabaian atas kekacauan tata kelola timah akan merugikan negara. Sebab, negara kehilangan sumber daya tanpa mendapat penghasilan yang memadai. Patut diketahui,hingga 90% lokasi penambangan ilegal ada di IUP PT Timah. Sebagian besar hasil penambangan ilegal dijual ke pihak lain dengan harga murah. Tidak adil bagi PT Timah dan negara.
Dari sisi ekspor, sejumlah negara tetangga tercatat masih mengimpor pasir timah dari Indonesia. Padahal, ekspor pasir timah sudah dilarang. Bahkan, Singapura yang tidak punya tambang timah bisa mengekspor balok timah.
Di sisi lain,Monasit adalah logam yang didapat dari proses pemurnian aluvial. Monasit sebagai hasil pencucian dari ore aluvial timah dipastikan ada di seluruh tambang mineral yang menghasilkan timah.
PT Timah Tbk mengklaim tidak semua cadangan aluvial mengandung monasit. Namun tergantung origin source of deposit seperti apa.Setiap mineral ikutan dari satu daerah dengan daerah lain itu bisa beda.Contohnya di Cina itu mineral ikutannya, emas sama perak. Sedang di Peru, mineral ikutannya itu Tantalum (Tantalum adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Ta dan nomor atom 73. Unsur jenis logam transisi ini sangat tahan korosi dan ditemukan pada mineral tantalit. Tantalum digunakan pada alat bedah dan implantasi karena tidak bereaksi dengan cairan tubuh)
PT Timah Tbk (TINS) berencana membangun fasilitas baru khusus pengolahan monasit dan ditargetkan mulai dibangun pada akhir tahun 2020. Adapun saat ini, TINS masih dalam tahap finalisasi desain dan ditargetkan rampung pada semester I-2020.
Benahi Tata Kelola
Pemerintah segera melakukan pembenahan tata kelola niaga timah. Hal tersebut akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara.
Memang perlu ada tata kelola timah yang jelas, karena timah selaku logam mineral belum ada substitusinya. Kemudian, karena produsen timahnya sedikit di dunia,tentunya hal ini sangat menguntungkan kita sebagai negara produsen, bisa menentukan harga pasar dunia.
Di sinilah peranan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan beserta Kementerian ESDM mengawasi dengan sungguh-sungguh komoditas timah sebagai mineral yang diperdagangkan bebas di pasar dunia. Jangan sampai,ada ekspor bijih timah tidak tercatat dengan baik. Perketat pengawasan di area Pelabuhan dengan menempatkan surveyor independent di luar surveyor resmi seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
Surveyor independent ini dibiayai dari dana royalty yang dibebankan kepada para pemegang IUP dan IUP OPK (operasi produksi khusus) logam timah. Atau bisa patungan antara daerah penghasil timah dan produsen timah di daerah tersebut, untuk membiayai surveyor independent tersebut.
Khusus untuk, monasit perlu diketahui bahwa monasit selama ini tidak ada secara khusus perusahaan tambang yang mengolahnya. Celakanya, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pengolahan monasit ini. Padahal dalam proses pengolahan timah pasti ada monasit. Disimpan atau tidak? Tidak ada yang tahu pasti.Ada mata rantai yang putus di sini, tidak tahu ke mana dan bagaimana monasit diolah. Bayangkan, jika dalam produksi menghasilkan stannum selalu ada monasit. Nah stannum yang dijual atau dikapalkan ke pembeli, maka ke mana monasitnya? Di buang begitu saja? Oh tidak mungkin.Semua orang tahu monasit itu berharga. Perlu pengawasan ketat ke mana monasit tersebut dijual dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari penjualan monasit ini.
Godang Sitompul,Pemimpin Redaksi