pipa gas baru

Jalan Panjang Pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang

Jakarta, Ruangenergi.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan bahwa proses penentuan pelaksanaan pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) dilajutkan oleh pemenang lelang urutan ke-2.

Sebagaimana diketahui proyek pipa gas transmisi ruas Cisem sepanjang 255 Km, berdiameter 28, kapasitas desain 350-500 juta kaki kubik per hari (mmbtu).

Dalam data yang dihimpun Ruangenergi.com, pada 2011 lalu, BPH Migas telah melakukan Moratorium Izin Usaha. Moratorium (penghentian sementara) izin usaha sementara pengangkutan gas bumi ruas Cisem dari Dirjen Migas karena PT Rekayasa Industri (Rekind) (selaku pemenang lelang) belum mendapatkan jaminan pasokan.

Lalu, pada 2012, melalui Keputusan Menteri ESDM No: 2700K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Trasnmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Ruas transmisi Cisem hanya terindetifikasi akan mendapatkan pasokan gas bumi dari FSRU (Floating Storage Regasification Unit) Jawa Tengah.

Kemudian pada 2017, tepatnya pada 18 Septermber 2017, Rekind menyatakan berkomitmen melaksanakan pembangunan pipa gas bumi ruas Cisem.

Akan tetapi pada 2019, BPH Migas mengirimkan surat teguran pertama dan kedua karena belum dilaksanakannya pembangunan.

Lalu pada 2020Rekind berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan pipa transmisi ruas Cisem sesuai hasil lelang tahun 2006 (toll fee US$ 0,36 per mmbtu) dan masa waktu pembangunan 24 bulan.

Pada 7 Febuari 2020 lalu juga telah dilakukan groundbreaking. Kemudian pada 2 oktober 2020 dilakukan pengembalian penetapan pemenang lelang oleh Rekind.

Rapat Komite pada 05 November 2020 lalu, menetapkan bahwa terdapat 3 opsi kelanjutan proyek ruas Cisem pasca mundurnya Rekind sebagai pemenang lelang ruas Cisem, dengan dialihkan ke pemenang lelang urutan II, atau lelang ulang yang dilakukan BPH Migas, serta Pemerintah melakukan penugasan terhadap badan usaha untuk menjalani proyek ruas Cisem.

Hasilnya keputusan rapat Komite BPH Migas pada 13 November 2020 memilih opsi untuk memberikan proyek tersebut kepada pemenag lelang urutan II yakni PT Bakrie & Brother Tbk (BnBR).

Lalu, pada 8 Desember 2020, BnBR menyatakan kesanggupan jaminan pelaksanaan pembangunan proyek ruas Cisem. Kemudian pada 16 Desember 2020 pihaknya melakukan kajian aspek legal.

Memasuki tahun 2021, BPH Migas kembali menggelar Rapat Komite pada 4 Febuari 2021 dan memutuskan bahwa kelanjutan pelaksanaan pembangunan ruas Cisem akan diputuskan pada Sidang Komite BPH Migas dengan mempertimbangkan hasil kajian hukum BPH Migas.

Pada 22 Febuari 2021, dalam Rapat Komite BPH Migas memutuskan memberikan kesempatan kepada calon pemenang lelang Hak Khusus urutan ke-2 yaitu BnBR.

Kemudian pada 1 Maret 2021, Sidang Komite BPH Migas memutuskan bahwa BnBR (Bakrie & Brother Tbk) dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang sesuai dengan Peraturan BPH Migas pada saat proses lelang. Adapu persyaratan sebagai pemenang menyampaikan, di antaranya :

Pertama, surat pernyataan kesanggupan. Kedua, jaminan pelaksanaan pekerjaan dalam jangka waktu 30 hari kalender.

“Dalam hal calon pemenang lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang para urutan berikutnya dan Bendahara Penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2) menyatakan bahwa

Adapun hasil lelang pipa transmisi dan distribusi gas bumi ruas Cisem pada tahun 2006 yaitu, Pemenang pertama adalah PT Rekayasa Industri (Rekind) yang mengajukan toll fee sebesar US$0,36 pr mmbtu.

Pemenang kedua yaitu PT Bakrie & Brother Tbk (BnBR) yang mengajukan toll fee sebesar US$0,42 per mmbtu.

Pemenang ketiga yakni PT PGN Tbk, yang mengajukan toll fee sebesar US$ 0,70-1,14 per mmbtu.

Di mana dalam dokumen yang diterima redaksi Ruangenergi.com, mengatakan bahwa tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee) dapat disesuaikan 5 (lima) tahun setelah terbitnya Hak Khusus (sesuai Peraturan BPH Migas No.34/2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *