Curhat Sesepuh Pertamina: Semoga di Danantara Nanti, Corporate Actions Bukan Dianggap Kerugian Negara

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Pemerintah diminta berkomitmen memisahkan batasan kerugian negara dengan kerugian bisnis terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk di dalamnya PT Pertamina (Persero) ketika Danantara memasukannya ke dalam bagiannya.

Ketika Pertamina membeli suatu aset, katakanlah beli tanah di suatu daerah, namun suatu ketika daerah di sana harga tanahnya turun terus apakah ini dianggap kerugian negara?

“Sebagai company, ketika melakukan suatu investasi pasti melakukan perhitungan secara benar dan matang. Bahwa ada kejadian tiba-tiba harga tanah di sana berkurang nilainya, itulah risiko bisnis. Kalau risiko bisnis itu dianggap suatu kerugian negara, ya memang itu kerugian, namun sebaiknya bukan kerugian negara tapi kerugian bisnis perusahaan,” kata sesepuh PT Pertamina (Persero) yang enggan dituliskan namanya bercerita kepada ruangenergi.com dalam bincang santai virtual, Senin (24/02/2025), di Jakarta.

Dia dimintakan tanggapan oleh ruangenergi.com, terkait keberadaan Danantara yang baru saja, Senin pagi (24/02/2025), diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Kongkalikong

Beda ceritanya, ketika ada oknum yang bekerja di Pertamina bermain kongkalikong, dapat pekerjaan (proyek) dapat kick back, dapat gratifikasi, sebaiknya orang seperti ini ditangkap saja.

“Itu sudah pasti korupsi, tangkap saja dia. Karena dia menguntungkan orang lain, dari policy yang dia keluarkan atas nama perusahaan. Jelas salah dia,” urai dia yang lama bekerja di Pertamina sedari muda dan duduk di posisi direktur utama di salah satu anak perusahaan di sana.

“Apakah ketika BUMN itu berbisnis itu dan partnernya untung, terus BUMN itu rugi? Pandangan seperti itu yang cilaka..Tapi kalau orang itu nyolong nerima apapuun, sikat saja…”urai dia dengan berapi-api.

Terkait, Danantara bagi PT Pertamina (Persero), dia mewanti-wanti agar tidak sembarangan dalam penerapan kalimat kerugian negara.

“Tolong di Danantara nanti, uang yang untuk BUMN itu sudah dipisahkan, bukan uang negara. Nah  itu jangan dianggap kalau ada corporate action, kan tidak harus untung terus, atau rugi terus, lalu dianggap kerugian atau keuntungan negara. Kalau perusahaan untung, pernah dianggap gak sih oleh negara? Jangan giliran rugi dianggap kerugian negara dong,”tutur dia.