Demi Impor Bersih, Pemerintah Siapkan 2 Perpres ‘Anti-Bocor’ Hasil Evaluasi KPK

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah mengambil langkah serius untuk menutup celah korupsi dalam dua proyek strategis nasional, yakni pembelian energi dari Amerika Serikat oleh PT Pertamina (Persero) dan pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Keseriusan ini terlihat saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (14/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan mematangkan aturan main atau risk assessment (penilaian risiko) agar pelaksanaannya transparan dan bebas dari praktik rasuah.

Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk menaungi penugasan pembelian energi dan pesawat tersebut. Draf aturan ini tidak disusun sepihak, melainkan telah melalui evaluasi ketat dari KPK.

“Kami sedang mempersiapkan Perpres dan Perpres sudah dievaluasi oleh KPK terkait dengan risk assessment-nya. Jadi masukan-masukan mengenai risk assessment nanti melengkapi Perpres yang sedang dibuat,” ujar Airlangga yang tiba di lokasi pukul 13.53 WIB, Kamis (14/01/2026), di Jakarta.

Airlangga menegaskan bahwa keterlibatan KPK sangat krusial untuk memitigasi risiko. Dengan adanya penilaian risiko dari lembaga antirasuah tersebut, diharapkan tidak ada tindakan yang melenceng atau kebocoran anggaran negara dalam proses eksekusi penugasan Pertamina dan Garuda.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan lebih rinci mengenai diskusi teknis dengan KPK, khususnya terkait impor energi. Menurut Yuliot, karena pembelian energi ke Amerika Serikat oleh Pertamina merupakan sebuah penugasan negara, KPK meminta Kementerian ESDM untuk menetapkan standar produk yang sangat jelas.

“Poin-poin penting ini kalau dari Kementerian ESDM diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk dari impor,” jelas Yuliot.

Selain penetapan standar, diskusi tersebut juga membahas tarif resiprokal. Langkah preventif melalui risk assessment ini dinilai vital untuk memastikan setiap dolar yang dikeluarkan negara benar-benar tepat sasaran dan meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.