DEN Dukung Komitmen Provinsi Kalimantan Tengah Kembangkan EBT 46% Tahun 2050

Palangkaraya, ruangenergi – Pemprov Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DEN melakukan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda RUED Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Acara yang ditandatangani menyepakati proyeksi target di dalam Ranperda RUED Provinsi Kalimantan Tengah yang juga telah mendapat pendampingan dari Setjen DEN. Beberapa indikator di dalam RUED Provinsi yang disepakati antara lain bauran energi baru terbarukan sebesar 17 % pada tahun 2025 dan 46 % pada tahun 2050 dan konsumsi listrik per Kapita sebesar 1.391 kWh/Kapita tahun 2025 dan 4.601 kWh/Kapita tahun 2050.

Selain itu, total Kapasitas Pembangkit EBT sebesar 291 MW tahun 2025 dan 2.094 MW tahun 2050, konsumsi Energi Final sebesar 1,63 MTOE tahun 2025 dan 3,63 MTOE tahun 2050, dan kebutuhan Energi Listrik sebesar 4.222 GWh tahun 2025 dan 18.403 GWh tahun 2050.

Dalam acara tersebut, Anggota DEN Dr. Ir. Musri, M.T. menyampaikan bahwa Perda RUED penting bagi daerah karena tidak hanya sebagai pedoman pengelolaan energi di daerah, namun juga dapat memberi pengaruh untuk menarik investor, tidak hanya terbatas pada investasi sektor produsen energi, namun juga indutri lain yang membutuhkan jaminan ketersediaan energi, khususnya untuk industri yang ingin memanfaatkan energi yang bersumber dari EBT.

Sementara itu, Ketua Pansus Penyusunan Ranperda RUED Henry Midel Yoseph menyampaikan bahwa ranperda RUED telah tuntas dibahas dan disepakati pihak DPRD dengan Pemprov Kalimantan Tengah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S Ampung menyampaikan urgensi penyusunan RUED adalah sebagai acuan dalam mengelola energi sehingga diharapkan kebutuhan energi di Provinsi Kalimantan Tengah dapat terpenuhi dengan baik.

Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda RUED Provinsi Kalimantan Tengah akan digunakan sebagai syarat lampiran bagi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengajukan permohonan fasilitasi Ranperda di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Hadir dalam acara tersebut tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ir. H. Abdul Razak, perwakilan Dinas ESDM, dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, serta Setjen DEN.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *