Dihadapan Komisi VII DPR Ini Penjelasan Arifin Tasrif Atas Rekomendasi BPK

Jakarta,ruangenergi.com-Di hadapan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif memaparkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar menteri  menginstruksikan Dirjen Minerba untuk menetapkan dan menagih denda administratif kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak mencapai persentase
kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai ketentuan serta menagih dan menempatkan jaminan kesungguhan dari para pemegang IUP untuk disimpan dalam rekening yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Atas hal tersebut, Kementerian ESDM melakukan tindak lanjut. Ditjen Minerba telah menyampaikan surat Tagihan Penempatan Jaminan Kesungguhan kepada 12 badan usaha penerima Rekomendasi Ekspor Mineral Logam dan saat ini ada 3 badan usaha telah menempatkan sebagian jaminan kesungguhan (belum lunas) serta 9 badan usaha belum
menempatkan jaminan kesungguhan.

“Ditjen Minerba akan segera memberikan teguran dan sanksi kepada 12 badan usaha yang belum menempatkan dan belum melakukan pelunasan penempatan jaminan
kesungguhan. Total kewajiban penempatan jaminan kesungguhan sebesar: US$506.574.972,93 telah dibayarkan sebesar USD56.925.326,76 sehingga sisa jaminan kesungguhan sebesar USD449.649.646,17,” kata Arifin Tasrif di Komisi VII DPR RI saat melakukan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM RI, dengan agenda : 1. Pembahasan LKPP APBN T.A. 2022 (RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA. 2022) 2. Pembahasan Asumsi Dasar sektor ESDM dalam RUU APBN 2024 dilanjutkan penetapan 3. Pengantar RKA-K/L TA. 2024 Kamis, 31 Agustus 2023

Sedangkan denda keterlambatan, lanjut Arifin,sehubungan dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 89K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, saat ini
Ditjen Minerba sedang melakukan perhitungan kembali denda keterlambatan kepada 12 badan usaha yang telah menerima rekomendasi ekspor dengan mempertimbangkan Laporan Verifikasi Kemajuan Fisik Terdampak Covid-19 oleh Verifikator Independen yang telah disampaikan badan usaha (BU).

BPK,urai Tasrif, merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba
untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan aplikasi ePNBP versi 2 dan selanjutnya direviu oleh Inspektorat Jenderal.

BPK juga meminta Menteri ESDM melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan wajib bayar untuk selanjutnya menghitung ulang, menetapkan, dan menagih kurang
bayar royalti dan PHT yang terjadi.

“Sebagai tindak lanjut arahan BPK, Ditjen Minerba telah melakukan pengembangan ePNBP versi 2 dan saat ini dalam proses pengajuan untuk reviu oleh Itjen.Terdapat 60 transaksi berasal dari 2 Perusahaan yaitu KPC (10 transaksi) dan Arutmin Indonesia (50 transaksi).
Untuk KPC telah dilakukan verifikasi pemeriksaan PNBP secara menyeluruh sepanjang tahun 2022 dan telah dibayar seluruhnya oleh KPC. Sedangkan untuk PT Arutmin Indonesia saat ini masih dalam proses verifikasi. Sehingga sisa saldo temuan saat ini adalah Rp117,42 miliar dan USD11,65 juta,” jelas Arifin dihadapan DPR.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *