Sumber: https://www.google.com/search?safe=strict&sxsrf=ALeKk00Ip0CAlZuVWJBB74ZsoMiMnta4hQ%3A1608356219548&source=hp&ei=e5HdX63ZHprdz7sPj_OG-Aw&q=dinas+essm+banel&oq=dinas+essm+banel&gs_lcp=ChFtb2JpbGUtZ3dzLXdpei1ocBADMgoIABDHARCvARANMgoIIRAWEAoQHRAeOgcIIxDqAhAnOgQIIxAnOgUIABCxAzoICAAQsQMQgwE6AggAOggILhCxAxCDAToICAAQxwEQrwE6BggAEBYQHjoICAAQFhAKEB46BQghEKABOgQIABANOgYIABANEB46BwghEAoQoAE6BAghEBU6CAgAEA0QBRAeOggIABAIEA0QHlCYCVjnHWDBH2gBcAB4AoAB6AOIAaoXkgEJMi45LjIuMS4ymAEAoAEBsAEP&sclient=mobile-gws-wiz-hp#wptab=s:H4sIAAAAAAAAAONgVuLVT9c3NEwqN4rPNkuzfMTozS3w8sc9YSmnSWtOXmO04eIKzsgvd80rySypFNLjYoOyVLgEpVB1ajBI8XOhCvHsYuLzyU9OzAnIzwzIyC_JL17EGpuSmZdYrFCQWlSSmJuUmJeemKeQAsSpealF6ZkKBUX5ZZl5xZkK2akFpTmJpUAZkKLsRIWk1JzMktK8dIXsxKTSgsSSVLgMkJmemKGQBrQAAJXX4hXQAAAA

Dinas ESDM Babel Stop Pelayanan SKP

Jakarta, Ruangenergi.com – Melalui surat nomor 540/2293/ESDM_3, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan Penghentian Pelayanan SKP (Surat Keterangan Produksi).

Hal tersebut menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1481/30.011DJB/2020 tanggal 08 Desember 2020, perihal kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana salinan surat terlampir).

Dlaam surat yang diterbitkan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM tersebut, maka kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berakhir tanggal 10 Desember 2020.

Dalam dokumen yang diterima Redaksi Ruangenergi.com, Plt Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, mengatakan, sehubungan hal tersebut, maka penerbitan Surat Keterangan Produksi (SKP) Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Cabdin ESDM telah berakhir per tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat menerbitkan SKP ( Surat Keterangan Produksi).

Sebelumnya, Dinas ESDM, Kepulauan Bangka Belitung menyebut jika pasir di derah Babel sah-sah saja jika digunakan untuk pembangunan reklamasi pantai di Teluk Jakarta.

Menurutnya hal tersebut asalkan ada legalitas perdagangan pasir akan dilihat dari surat keterangan produksi (SKP).

Ia mengatakan,  pasir yang berasal dari Kepulauan Babel sangat berbeda dengan pasir dari wilayah lain di Indonesia. Pasalnya, pasir yang terkandung di dalam tanah wilayah Kepulauan Babel merupakan pasir kwarsa yang mana pasir tersebut adalah jenis pasir dengan kualitas tinggi dan sangat cocok untuk bahan kontruksi.

Maka dari itu, mengapa banyak penambang pasir di wilayah Kepulauan Babel dikirim ke daerah lain, salah satunya Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *