Jakarta, Ruangenergi.com – Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengangkat Ridwan Djamalludin, sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), menggantikan Bambang Gatot Ariyono yang pensiun pada Mei 2020 lalu.
Bertempat di Gedung Sekertariat Jenderal Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan No.18, Jakarta Pusat.
Arifin berpesan kepada Ridwan, dapat melaksanakan amanah dan tanggung jawab yang diberikan.
Ia meminta Dirjen Minerba, ditengah situasi Pandemi Covid-19 agar terus berupaya memaksimalkan pendapatan nasional melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, dapat menggenjot investasi di sektor ESDM, serta menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kita memahami bersama, bahwa di tengah kondisi perekonomian dan tantangan adanya pandemi Covid-19, kita terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan nasional, khususnya melalui PNBP yang ditargetkan sebesar Rp 90,22 triliun sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) ke-2, maupun investasi di sektor ESDM sebesar US$ 36,56 miliar,” jelas Menteri ESDM, dalam sambutan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sebagaimana diberitakan, (12/08).
“Saudara pun diminta segera menyiapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” tambah Arifin.
Tak hanya itu, Ridwan juga diminta untuk mampu melaksanakan program hilirisasi minerba, pengelolaan perizinan, pelaksanaan reformasi birokrasi di subsektor minerba, pengawasan pertambangan, serta pembinaan para inspektur tambang.
Jalankan Agenda Prioritas
Saat ditemui usai pelantikan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamalludin, mengatakan, dalam waktu dekat akan menyelesaikan agenda prioritas yang diamanatkan oleh Menteri ESDM (Arifin Tasrif).

“Pertama, menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ungkap Ridwan.
Pasalnya, Pemerintah saat ini sedang menyusun sekaligus tiga Peraturan Pemerintah (PP) disektor Minerba, dan semuanya diwajibkan dapat terselesaikan paling lambat Desember 2020.
“Kedua, bisa meningkatkan APBN melalui nilai tambah atau hilirisasi Minerba. Ketiga, melakukan reformasi atau memperbaiki kekurangan dalam tata kelola minerba di Indonesia,” tuturnya.
Dalam pengelolaan di sektor Minerba, kata Ridwan, harus bisa berpikir panjang ke depan, dan masih banyak komoditas yang musti diurus.
“Jangan seolah-olah Minerba itu, urusin izin batu bara melulu, sama urusan nikel. Masih banyak urusan lain yang lebih penting,” terang Ridwan menambahkan.
Keempat yakni, menselaraskan hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam perizinan dan pembinaan tambang. Apalagi dalam UU Minerba yang baru, sejumlah kewenangan perizinan pemerintah daerah sudah kembali ke pemerintah pusat.
Baca Juga : Dirjen Minerba : Jalankan Pesan Pak Menteri
“Dan kelima, menjaga iklim investasi di sektor pertambangan, dan terkait dengan pengurusan inspektur tambang di daerah,” imbuhnya.
Ia kembali mengatakan, dalam pengelolaan potensi mineral Indonesia harus berbicara banyak di tingkat global.
“Yang lain saya kira urusan mineral-mineral itu kan Indonesia harus jadi jagoan. Kita punya banyak kesempatan,” tukasnya.
Selain itu, menurut informasi yang diterima Ruangenergi.com, pada Rabu, (12/08), Menteri ESDM mengadakan rapat koordinasi Hasil Uji/Konsultasi Publik Pengenaan Tarif PNBP berupa Kompensasi Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Dalam informasi tersebut, terdapat beberapa perusahaan tambang yang meminta penurunan BNPB.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut dan hingga berita ini diturunkan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kementerian ESDM, Sujatmiko, belum membalas pesan aplikasi yang dikirimkan oleh Ruangenergi.com.