Dirren Korporat Evy Haryadi: PLN Stop Pembangunan PLTU Baru di RUPTL 2021-2030

Jakarta, ruangenergi.com – Transisi energi dan dorongan penggunaan energi hijau disikapi oleh PLN dengan menerapkan teknologi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk mengurangi polutan CO2.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Evy Haryadi menyampaikan tanggapannya terkait dengan adanya kebijakan Pemerintah yang telah mengatur besaran pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) mulai tahun 2022 pada sektor PLTU Batubara dengan mengunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

“Kita sudah stop pembangunan PLTU baru. PLTU yang ada di RUPTL 2021-2030 adalah proyek PLTU yang sudah kontrak dan on going dimana teknologi yang digunakan adalah teknologi mutakhir yg telah mengimplementasikan teknologi ramah lingkungan”, kata Evy Haryadi kepada ruangenergi.com,Jum’at(8/10/21)

Sebelumnya melalui sidang paripurna Pemerintah telah mensahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini mengatur besaran Tarif Rp 30 per kilogram CO2e diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *