Jakarta, Ruangenergi.com – Bimbingan teknis atau bimtek kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) masih terus diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba. Bimtek dilakukan bersama Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR RI. Pada Bimtek hari ini, penyampaian bimbingan difokuskan pada Provinsi Maluku.
Menurut Ketua Pelaksana, Muhammad Fauzan, peserta yang hadir langsung sebanyak 96 peserta. Selain mengundang pemegang IUP, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Maluku, Dinas ESDM Provinsi Maluku, serta Inspektur Tambang penempatan provinsi. Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube Ditjen Minerba TV dan dapat ditonton ulang pada tautan siaran yang sama.
“Tujuan dari kegiatan Bimtek adalah untuk melakukan sosialisasi dan diskusi membahas permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha. Kita berharap dari kegiatan ini, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi, serta mengikuti kaidah pertambangan yang baik,” ujar Fauzan dalam keterangannya yxng diterima di Jakarta, Jumat (11/8).
Sesi pertama kegiatan diisi dengan pemaparan dan diskusi dari 3 narasumber. Narasumber pertama, dengan materi terkait Kondisi Pertambangan di Provinsi Maluku yang disampaikan Plh. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Said Latupomo. Kemudian dilanjutkan oleh Koordinator Pelayanan Usaha Mineral, Satya Hadi Pamungkas, yang membahas tentang Isu-Isu Strategis di Ditjen Minerba, seperti penataan IUP, PNBP Minerba, MODI Self Service, dan perizinan online.
Pemaparan selanjutnya disampaikan Wahyudi Romdhani dari Kementerian Investasi/BKPM yang memaparkan soal proses Penerbitan Perizinan Sektor Minerba melalui Sistem OSS. Sesi materi dan diskusi dimoderator oleh Helen Heumasse selaku koordinator Inspektur Tambang penempatan Provinsi Maluku.
Pada sesi kedua, Anggota Komisi VII DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan pandangan terkait kegiatan pertambangan di Provinsi Maluku. Menurut Mercy, pengelolaan pertambangan di Provinsi Maluku itu tidak sama dengan provinsi lain. Pasalnya, pengelolaan pertambangan di Maluku merupakan pertambangan di pulau-pulau kecil, sehingga membutuhkan praktik-praktik pertambangan yang baik dengan tata cara berkelanjutan.
Mercy juga berpendapat bahwa Maluku harus menjadi percontohan terkait dengan pengelolaan pertambangan berbasis pulau-pulau kecil dengan tata kelola yang baik.
“Di Maluku ini pertambangan bukan di pulau besar, tapi di pulau-pulau kecil. Jadi praktiknya harus bertanggunjawab, berkelanjutan, supaya bisa mewariskan lingkungan yang sehat, dari generasi ke generasi.” ungkap Mercy.
Menurut dia, terdapat dua pihak yang sangat terdampak apabila tata kelola pertambangan yang dilakukan tidak memedulikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, yakni manusia dan lingkungan.
“Hari ini daerah boleh kaya raya, korporat boleh kaya raya. Tapi setelah selesai, rakyat menderita, rakyat miskin, lingkungan hancur. Harga yang harus kita bayar, mahal,” ucap Mercy.
Anggota Fraksi PDIP ini berharap agar perusahaan pertambangan tidak hanya memikirkan kepentingan korporatnya masing-masing. Akan tetapi, harus juga memikirkan masyarakat yang ada di sekitar kawasan tambang.
“Bapak Ibu membuka usaha, membuka lapangan kerja, membangun ekonomi di daerah, tapi tidak hanya sampai situ, Bapak Ibu juga harus memberikan dampak baik terhadap pengelolaan pertambangan di pulau-pulau kecil,” pungkas Mercy.(Red)