Jakarta, ruangenergi.com- Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan revisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Juklak), merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kontribusi sektor migas dalam perekonomian nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk percepatan proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, serta mendukung keterlibatan industri lokal di daerah.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam menghadapi dinamika global. Melalui kebijakan baru ini, kami memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam pengadaan hingga nilai Rp. 50 miliar,” kata Djoko Siswanto, Selasa (26/11/2024) di Jakarta.
Djoko bercerita, percepatan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam PTK-007 dan Juklak terbaru ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis hulu migas.
“Langkah ini tidak hanya mendukung target produksi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat lokal,” imbuhnya.
Ruangenergi.com mendapatkan copy isi dari Surat Edaran tersebut. Perubahan Kedua Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Penggantian dan/atau penambahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Kedua Petunjuk Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Nomor EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (“Surat Edaran”) dan Surat Edaran Nomor EDR-400/SKKIH0000/2023/S0 tentang Perubahan Pertama Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan lain dalam Surat Edaran yang tidak bertentangan dengan Perubagan Petunjuk Pengadaan Barang/Jasa ini tetap berlaku