DPR Minta Daerah Mandiri Mendapatkan PI 10 Persen

Nusa Dua,Bali,ruangenergi.comWakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,Maman Abdurrahman mengatakan salah satu issue besar dalam pembahasan rancangan undang-undang migas (RUU Migas adalah masalah participating interest (PI) 10 persen.

Hasil evaluasi di internal Komisi VII DPR,hasil perjalanan proses PI selama kurang-lebih 10 tahun,semangatnya adalah ingin memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada Badan Usaha Milik Daerah kita untuk bisa berpartisipasi di dalam industri migas.

“Melalui 10 percent PI ini,mereka (BUMD) bisa mulai masuk di industri migas dan bisa besar.Dan menjadikan ini sebagai pintu masuk supaya mereka jadi besar.Tetapi,realitasnya hari ini,coba saja lihat,hasil evaluasi kita, hampir belum ada Jadi dari beberapa banyak PI-PI yang ada, belum ada BUMD tiba-tiba bisa muncul, growth lah begitu.Sampai sekarang belum ada,” kata Maman di sela-sela konferensi pers di dalam kegiatan 2nd International Convention on Indonesian Upsteam Oil and Gas 2021, Selasa (30/11/2021) di Nusa Dua, Bali.

Belum ada BUMD menjadi salah satu pengelola oil company nasional. Itulah,lanjut Maman,semangat kita itu mau ke sana.

“Kita mau mendorong ke sana. Tapi karena melihat situasi ini,akhirnya kita perlu ada sebuah langkah Jadi semangatnya di situ dulu lah,jangan sampai ditafsirkan kita tidak dukunglah…justru kita mau mendorong agar mereka bisa besarlah.Permasalahannya dimana? Permasalahannya memang tidak terbentuk corporate culture yang memang sehat. Corporate culture yang sehat itu kalau dimulai dari awalnya ada fighting spirit dari BUMD itu. Jadi, kita parlemen ini dan pemerintah, hanya menyiapkan jalanannya. Jalannya kita siapkan, kita rapihkan, pintunya kita buka, ya jadi BUMD harus bisa masuk di situ.Bisa memanfaatkan kesempatan itu,” tutur Maman.

Nah ternyata,situasi hari ini kebanyakan sistemnya digendong. Kebiasaan digendong. Digendong, ditepuk-tepuk, kenyamanan digendong dan akhinya mereka enggak punya semangat. Akhirnya tidur dan pemalas.

“Ini yang mau kita coba encourage melalui RUU Migas yang baru. Jadi bukan mau menghilangkan 10 percent participating nya ya..Itu tetap ada. Tetapi kita mau sedikit modifikasi .Seperti apa redaksionalnya, kita akan modify ,kita siapkan bentuk bahasa-bahasa hukumnya.Yang terlebih adalah mereka tidak boleh digendong Mereka harus kita mulai kita dorong jalan sendiri,” tegas Maman.

Maman mencontohkan, ketika PI 10 persen di blok Rokan membuat Pertamina menggendong daerah melalui BUMD membantu dulu.

“Kita maunya ke depan,kita dorong mereka supaya bersama-sama mencari partner. Kepala Daerahnya mencari partner (buat BUMD0,mencari permodalan sendiri. Itu akan berbeda karena konsekuensi logisnya pada saat mereka mencari mitra,mereka (BUMD) membangun dulu good governance di dalam perusahaannya, profesionalisme, transparansi bisa terwujud. Jadi kurang lebih seperti itu spiritnya,”pungkas Maman dengan semangat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *