Jakarta, Ruangenergi.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah harus selektif dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pembebasan royalti 0% terhadap perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi.
Dirinya mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan agar betul-betul mengawasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (UU) Minerba terkait hilirisasi batubara.
“Sehingga, pendapatan negara atas hilirisasi batubara lebih besar daripada penerimaan negara dari royalti selama ini. Serta, tidak menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, (01/03).
“Harus jelas dan definitif kriteria pengusaha yang melaksanakan hilirisasi tersebut, yang dibuktikan dengan produk hilirisasi yang ekonomis. Bukan sekadar asal-asalan untuk memenuhi formalitas persyaratan guna mendapatkan dispensasi 0% royalti,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan perusahaan tambang batubara yang melakukan hilirisasi, seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.
Ia mengungkapkan, aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis seperti pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan royalti 0%.
Maka dari itu, Mulyanto, mengutarakan harapannya agar ketentuan tersebut dapat menekan nilai impor komoditas energi, sehingga dapat menurunkan defisit transaksi berjalan sekaligus menguatkan ketahanan energi nasional, serta diharapkan dapat mengundang investasi dan menyerap tenaga kerja baru.
“Filosofinya sudah sangat bagus. Namun kalau pengaturan dan pengawasannya lemah maka bisa jadi dimanfaatkan sebagai celah bagi pengusaha tambang untuk lari dari kewajiban membayar royalti mereka kepada negara,” tandasnya.