Jakarta, Ruangenergi.com – Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2014-2019, Andang Bactiar, dalam sebuah Webinar mengatakan, progress dari Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas bumi (RUU Migas) saat ini belum di bahas.
Dikatakan olehnya, para stakeholder di sektor migas masih menunggu adanya RUU Migas yang baru.
“Ada ratusan stakeholder yang menunggu diterbitkannya RUU Migas. Sebab udah 11 tahun ini UU Migas enggak beres-beres, sementara UU Pertambangan Minerba yang baru sudah selesai di bahas oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Andang, Sabtu, (29/08).
“Ini UU Migas udah 11 tahun enggak beres-beres, ada apa ini,” sambungnya.
Sementara, menanggapi hal itu, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengatakan, posisi terakhir RUU Migas sudah di inisiasi tahun 2015 yang lalu.
“Jadi pemberitaan tingkat satu RUU Migas belum dimulai karena DIM dari Pemerintah belum diberikan. Ada dua skala prioritas saat ini UU Minerba dan UU EBT (Energi Baru Terbarukan),” papar.
“Telah selesai UU Minerba, dan karena sekarang setiap masa persidangan boleh dua, maka sekarang ditambahkan satu lagi yaitu UU Migas. Tindak lanjut UU Migas saat ini masuk kedalam Proglegnas 2020 dan mendesak UU Migas baru untui menyesuaikan dengan RUU Cipta Kerja,” sambung Sugeng.
Akan tetapi, lanjut Sugeng, prinsipnya UU jangan sampai menjerat atau memperbanyak aturan. Justru saat ini kita fokus sekarang ke UU Omnibus Law bahwa semua perizinan-perizinan ditarik ke pusat dan dipermudah.
“Intinya adalah kita semua sadar bahwa di hulu kalau tidak ada suasana baru dipastikan kita akan mengalami problem-problem yang sangat luar biasa,” tukasnya.
Sementara, Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengungkapkan, Pemerintah belum menyampaikan RUU Migas, karena saat ini pemerintah sedang fokus ke RUU Omnibus Law.
“Masukan dari DPR, ini menjadi masukan Pemerintah, contoh Webinar kali ini kita bisa menampung masukan-masukan untuk pemerintah, seperti hengkangnya investor besar di sektor migas,. Dan ini menjadi dasar kita menyusun DIM RUU Migas kedepan,” kata Ego.
Pada prinsipnya, kata Ego, pengaturan didalam RUU Migas kedepan tentunya diharapkan akan lebih baik.
“Jika kita mengedepankan bahwa produksi migas ini multiflier effect nya harus berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak hanya berorientasi pada penerimaan devisa semata. Kita sudah sepakat dengan DEN pada saat menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) agar sumber daya alam kita terutama migas ini betul-betul bisa menjadi modal pembangunan dan menggerakkan multiflier effect didalam rantai bisnis perekonomian kita,” tandasnya.