Jakarta, ruangenergi.com- Dalam mengatasi berbagai hambatan yang timbul dalam melaksanakan hilirisasi mineral dan batu bara di Indonesia, pemerintah perlu menyusun formulasi kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara berbasis pembangunan Integrated Mineral and Coal Based Industry.
Hal ini dalam rangka menciptakan value chain yang sinergis antara pertambangan dengan industri hilir yang memanfaatkan bahan galian pertambangan, serta adanya pemberian insentif pemerintah dalam pengembangan teknologi dan penciptaan industri dalam negeri.
Demikian disampaikan Dr.Yossita Wisman,SE.M.M.Pd, seorang Dosen S2 Prodi Ilmu Pengetahuan Sosial Pascasarjana Universitas Palangka Raya dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Jumat (23/02/2024), di Jakarta.
Selain itu, lanjut Yossita, perlu turut dilakuan upaya-upaya oleh pemerintah dan BUMN yaitu Pemerintah selaku penyelenggara negara harus memiliki kedaulatan atas sumber daya alam, sekaligus mempu memastikan adanya pengamanan rantai pasokan dalam proses hilirisasi pertambangan, sebagai berikut:
(1) Seluruh WIUP Pertambangan yang tidak beroperasi, atau yang telah dilakukan pembekuan, wajib dilimpahkan / dialihkan kepada BUMN pertambangan tanpa diperlukan adanya proses lelang ataupun penawaran kepada BUMD dan/atau BUMS secara berjenjang;
(2) BUMN yang diberikan penugasan untuk melakukan penyelidikan, penelitian dan/atau pengembangan usaha pada wilayah pertambangan yang belum komersiil, diberikan hak eksklusif untuk mengelola wilayah tersebut, tanpa perlu didahului adanya proses lelang ataupun penawaran kepada BUMD dan/atau BUMS secara berjenjang; dan
(3) Perpanjangan IUP/IUPK harus disertai dengan adanya pelepasan saham atau penerbitan saham baru dengan nilai Rp1,- kepada BUMN dengan persentase kepemilikan minimal 51% disertai dengan hak untuk tidak dapat terdilusi.
“Selain itu, BUMN pertambangan haruslah melakukan penyesuaian strategi bisnis sekaligus transformasi usaha, yakni melalui: Peningkatan penguasaan wilayah pertambangan dengan mekanisme aksi korporasi; serta mempercepat pengembangan teknologi mineral dan batu bara untuk kebutuhan industri di dalam negeri,”tegas Yossita yang pernah di tahun 2009 menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Sumber Daya Manusia di PT Berlian Hitam Sejahtera di Sulteng.
Menurut dia, hal tersebut diatas perlu dilaksanakan, untuk memastikan adanya
penguatan BUMN dalam penguasaan dan pengusahaan mineral dan batu bara, sehingga kebijakan pertambangan yang saat ini mendudukan BUMN hanya sebagai salah satu pengusaha yang memiliki kedudukan yang setara dengan pengusaha swasta lainnya, dapat diubah dan disesuaikan dengan paradigma bahwa BUMN adalah perpanjangan tangan negara, sehingga BUMN harus memiliki posisi yang paling utama dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia.