Jakarta,ruangenergi.com-Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), sebagai wadah bagi para ilmuwan, pendidik, regulator, pengembang dan organisasi bisnis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), asosiasi yang bergerak di bidang energi terbarukan dan pemangku kepentingan lainnya, akan menggelar Musyawarah Nasional pada 22 Juni 2022 mendatang, sekaligus melakukan pemilihan Ketua Umum periode 2021-2023.
Pemerintah Indonesia,melalui Ditjen EBTKE KESDM berharap METI dapat terus menjadi partner untuk terus mendorong percepatan EBT dan transisi energi.
“Pemerintah tentunya berharap METI dapat terus menjadi partner untuk terus mendorong percepatan EBT dan transisi energi. Saya juga meng-apresiasi pengurus yang sebentar lagi akan mengalami pergantian berdasarkan Munas, tentunya siapapun yang nantinya menjadi Ketua dan pengurus, saat ini menjadi tahun-tahun yang paling menantang sekaligus juga menjadi kesempatan yang tepat untuk implementasi EBT,” kata Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Rabu (01/06/2022) di Jakarta.
Dadan menambahkan,untuk hal-hal terkait dengan pemberitaan terkini, dia yakin METI bisa menyelesaikannya, karena METI kan organisasi yang cukup lama, pasti punya mekanisme internal organisasi.
Dalam pemberitaan,anggota Dewan Pembina Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia Djoko Winarno mengatakan, kinerja pengurus METI di bawah kepemimpinan Surya Darma yang sudah dua periode menjabat (sejak 2016 hingga 2022) kurang sukses untuk memperjuangkan Undang-Undang Energi Terbarukan (UU EBT), termasuk tidak berhasil membahas harga jual listrik untuk Energi Terbarukan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Padahal menurutnya, Surya Darma sudah pimpin METI sejak 2015-2018,berlanjut 2018 -2021. Namun karena pandemic Covid-19 tidak ada Munas dan Pemilihan Ketum METI periode 2021-2023.
“Kinerja periode yang lalu kurang sukses perjuangan utama untuk proses UU EBT sudah hampir 4 tahun dan harga jual listrik untuk ET melalui Kepres tidak berhasil sehingga perlu Ketua Umum yang credible bisa diterima pendapatnya atau bekerja sama dengan DPR dan Pemerintah sebagai Pembuat UU & PP Ataupun PERPRES atau PERMEN,” kata Djoko Wirnano kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022).