Loading batu bara

Empat Poin Syarat Lubang Bukaan Tambang

Jakarta, Ruangenergi.com – Lubang bekas tambang sering kali menjadi pembahasan oleh masyarakat, untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan syarat lubang bukaan tambang.

Oleh karena itu, pengusaha pertambangan diminta untuk menerapkan kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM) Nomor 185.K/37.04/DJB/2019.

Pertama, Memasang pagar pengaman apabila lubang bekas tambang berlokasi dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum.

Kedua, Membuat dan memasang secara permanen tanda larangan memasuki wilayah lubang bekas tambang yang dapat dilihat dengan jelas, dibaca dan dimengerti.

Ketiga, Melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif tentang larangan dan bahaya memasuki wilayah lubang bekas tambang.

Keempat, Melakukan patroli keselamatan pada wilayah lubang bekas tambang secara rutin dan berkala.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, dalam acara Indonesia Mining Outlook 2021 melalui kanal YouTube Tambang TV, menyebut masih banyak masalah terkait dengan isu lingkungan yang dihadapi saat ini.

Seperti limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), slag nikel, slag tembaga yang sampai sekarang belum tuntas penanganannya.

“Mengenai hukum lingkungan, masih banyak problem di pertambangan. Masih ada masalah limbah B3, slag nikel, tembaga yang belum tuntas,” katanya.

Ia menjelaskan, kemampuan dalam menyelesaikan masalah limbah menjadi salah satu penentu keberhasilan pembangunan smelter.

Untuk itu, isu penanganan limbah yang masih dibahas seperti bagaimana membuang limbah dari proses smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) dari bahan baku nikel ke bawah laut, kemudian limbah dari abu pembakaran batu bara, slag nikel, dan juga slag tembaga.

“Walau sudah koordinasi, ini jadi salah satu penentu keberhasilan, seperti bagaimana membuang limbah dari proses HPAL dari nikel ke bawah laut. Limbah B3 abu batu bara bagaimana, slag nikel, tembaga bagaimana ini, ini masih banyak hal menjadi perhatian kita bersama,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *