Jakarta, Ruangenergi.com – DPP Bidang Diversifikasi Energi, Efisiensi dan K3 & Lingkungan, Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Antonius Artono, mengungkapkan saat ini hasil sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sudah tidak masuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Hal tersebut dikuatkan lagi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Dalam sebuah diskusi online yang bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan FABA Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat” yang digelar melalui channel YouTube Ruang Energi, Kamis, (14/04), Antonius mengatakan bahwa terdapat 4 tahapan uji laboratorium untuk menentukan bahan baku tersebut masuk dalam kategori B3 atau Non-B3.
Pertama, Uji Karakteristik, ia menerangkan bahwa pada tahapan uji karakteristik ini dilakukan juga uji mudah meledak, uji mudah menyala, uji reaktif, uji infeksius dan korosif.
Dalam hal ini FABA telah dilakukan uji karakteristik dan hasilnya yakni negatif dari B3, karena sifatnya seperti abu.
Kedua, Uji Toksisitas, ia mengatakan uji ini menguji tingkat racun dari suatu bahan. Dimana dalam pengujian tersebut dilakukan TCLP (Toxicity Caracteristic Leaching Procedure) dilakukan pengujian terhadap 16 jenis kandungan logam berat pada FABA dan hasilnya yakni jauh dibawah baku mutu standar internasional.
“Dari pengujian tersebut semua PLTU yang ada di Indonesia terutama data-data yang kami peroleh dari PLN termasuk IPP semuanya menunjukkan hasil jauh dibawah baku mutu terhadap uji toksisitas,” paparnya.
Ketiga, Uji LD50 (Lethal Dose 50), artinya diujikan kepada binatang yang digunakan untuk pengujian yakni Tikus Putih. Banyaknya bahan yang diperlukan untuk menghasilkan yakni 50% dari target uji.
“Untuk mengukur seberapa tingkat kematiannya. Di dalam hasil pengujian FABA tingkat Lethal nya jauh diatas 15.000 mgr. Jadi relatif aman sekali dan tidak masalah,” ungkapnya.
Keempat, Uji Tingkat Radiasi, diukur beberapa jenis radiasi dibandingkan dengan baku mutu yang dimiliki oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
“Ada 5 unsur radiasi yang diujikan kepada FABA dan hasilnya kurang dari 100 Bq/Kg, Sementara dalam Baku Mutu BAPETEN 1000 Bq/Kg,” katanya.
“Dari pengujian inilah disimpulkan bahwa FABA ini termasuk limbah yang masuk dalam kategori Non-B3,” tandasnya.