BPH Migas

BPH Migas Lakukan Sosialisasi Tusi TA 2021 di Bogor

Bogor, Ruangenergi.comBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas dalam Pengawasan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi Serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di SGB Learning Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu; Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan; Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo; Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro; dan Sales Branch Manager III PT Pertamina (Persero), Firdaus Sustanto.

Sumihar Panjaitan Komite BPH Migas dalam sambutannya menerangkan BPH Migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 46 ayat (1) dan (2) memiliki fungsi :

“Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” ungkapnya Sumihar Panjaitan.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, dalam sambutannya mengatakan acara sosialisasi BPH Migas pertama kali di Kabupaten Bogor.

“Sejak pandemi Covid-19 dengan adanya sosialisasi masyarakat diharapkan mengerti tugas dan fungsi BPH Migas,” katanya.

Kemudian, Sekretaris BPH Migas, Bambang Utoro, dalam paparannya menjelaskan bahwa Tugas BPH Migas di bidang BBM ada 3 yaitu :
1. Menetapkan penyediaan dan pendistribusian BBM;
2. Menetapkan cadangan BBM nasional;
3. Menetapkan kemanfaatan fasilitas bersama pengangkutan dan penyimpanan BBM.

Selain itu, 3 tugas BPH Migas dibidang gas bumi melalui pipa adalah :
1. Penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi;
2. Penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
3. Penetapan harga jaringan gas bumi.

“Saya tahu di bogor tidak memiliki transmisi, sedangkan didaerah terdapat transmisi dan distribusi gas dilakukan lelang jika pihak lain ingin lewat transmisi BPH Migas menetapkan tol fee,” tuturnya

Menurutnya ada beberapa keuntungan bagi masyarakat menggunakan gas bumi melalui pipa :

Pertama, gas bumi melalui pipa tekanannya lebih rendah sehingga jarang terjadi ledakan.

Kedua, biaya lebih murah dibandingkan dengan tabung LPG 3kg maupun 12kg.

Lebih lanjut, Jenis Bahan Bakar Tertentu (Solar) untuk kouta Kabupaten Bogor tahun 2020 sebesar 249.739 KL dengan realisasi 219.418 KL. (88%)

Sedangkan untuk Tahun 2021 kuota solar sebesar 240.351 KL dengan realisasi sebesar 32.500 KL (14%).

Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) Kouta tahun 2020 kuotanya sebesar 145.075 KL dengan 114.340 KL (79%). Tahun 2021 kuota Premium 136.704 KL dengan realisasi sebesar 4.300 KL (3%).

Firdaus Sustanto sebagai Sales Branch Manajer dalam paparannya menyampaikan bahwa Lembaga Penyalur BBM belum merata, dampak bagi masyarakat belum mendapat harga BBM 1 harga. Syarat membuat Pertashop yaitu :

-Mendapat Surat Rekomendasi Kepala Desa untuk Kabupaten atau Surat Rekomendasi Camat Untuk Kota;

-Mempunyai badan usaha dalam bentuk PT atau CV;
-Dokumen administrasi seperti KTP NPWP, Akte Perusahaan;
-Mempunyai lahan 250m
-Adanya ketersediaan jaringan listrik;
-Jalan dapat dilalui mobil tangki 5KL.

“Keunggulan Pertashop, Margin Pertashop lebih besar dari SPBU Reguler yaitu 800 Rupiah; Biaya untuk mendirikan Pertashop lebih murah dari SPBU,” kata Firdaus.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini diikuti dari perwakilan masyarakat dari seluruh kecamatan yang ada di Bogor. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *