ENI Patuhi Master List, Minta Dukungan SKK Migas untuk Rencana Impor Barang

Jakarta, ruangenergi.com – Deputy VP Project ENI Indonesia Limited, Ade Mashedi, pada Jumat (27/09/2024), menyatakan bahwa ENI mematuhi semua peraturan terkait pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan proyek Kutei North Hub (KNH) di perairan Selat Makasar, Kalimantan Timur.

ENI akan mengikuti Master List yang disusun dalam pengadaan barang penunjang untuk kegiatan proyek di lingkup KNH.

“Menurut pengalaman kami, pengurusan master list dan perizinan untuk importasi memang membutuhkan waktu. Namun, kami sudah mengantisipasinya berdasarkan pengalaman di proyek Jangkrik dan proyek-proyek sebelumnya. Diskusi terkait hal ini sudah dilakukan secara mendalam. Jadi, tidak serta-merta kami bisa langsung mengajukan dan menyelesaikan prosesnya. Dengan dukungan SKK Migas, kami berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk rencana importasi. Material yang tidak bisa diproduksi di Indonesia sudah kami siapkan sejak awal proyek, seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya. Sejauh ini, pengajuan terkait hal ini tidak menemui hambatan,” kata Ade.

Menurut catatan ruangenergi.com, Master List adalah dokumen rencana induk kebutuhan Barang Operasi yang akan diimpor dan digunakan, disusun oleh Kontraktor untuk operasi Perminyakan, Gas, dan Panas Bumi dalam lingkup Kegiatan Usaha Hulu. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengajuan impor Barang Operasi yang selanjutnya disebut Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI).

Barang Operasi yang dimaksud di sini adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk operasi Kegiatan Usaha Hulu, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. Ini termasuk kegiatan LNG dan/atau LPG sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu yang dilakukan oleh Kontraktor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *