Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Berani mengambil keputusan bisnis tanpa dihantui ketakutan, tetapi tetap taat hukum dan bebas dari konflik kepentingan, menjadi salah satu kunci penting dalam pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Prinsip itulah yang mengemuka dalam Workshop dan Coaching Clinic Business Judgement Rule (BJR) yang diselenggarakan Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Patra Jasa Office Tower, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman para Perwira Pertamina mengenai pengambilan keputusan bisnis yang profesional, akuntabel, berlandaskan data, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun golongan.
Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Djudjuwanto, menegaskan bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan perusahaan. Tidak boleh ada konflik kepentingan yang mencederai objektivitas manajemen dalam menjalankan bisnis.
“Tidak boleh ada conflict of interest dalam pengambilan keputusan di lingkup perusahaan. Setiap keputusan harus objektif dan mencerminkan kebutuhan perusahaan, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegas Djudjuwanto.
Menurutnya, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi agar keputusan bisnis dapat diambil secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab.
Pentingnya pemahaman BJR juga disoroti Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman. Ia berharap workshop tersebut semakin memperkuat integritas insan Pertamina dalam menjalankan mandat perusahaan.
Melalui pemahaman BJR, para Perwira diharapkan mampu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar ditujukan untuk kepentingan perusahaan, tanpa keterikatan pada kepentingan pihak tertentu.
“Harapan kami, melalui pemahaman BJR ini, Perwira Pertamina tidak terkait maupun terikat pada kepentingan apa pun dalam pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil harus murni untuk kepentingan perusahaan,” ujar Taufan.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi, Denny Januar Ali, mengingatkan bahwa pengelolaan bisnis tidak dapat dilepaskan dari risiko. Karena itu, para pengambil keputusan perlu memahami batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Ia meminta para Perwira Pertamina tidak ragu mengambil keputusan selama prosesnya dilakukan dengan itikad baik, didukung kajian yang memadai, dan mengutamakan kepentingan perusahaan.
“Para perwira jangan ragu dalam mengambil keputusan. Hal yang paling penting adalah kenali grey area dalam setiap proses bisnis, pahami risikonya, dan pastikan keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan data yang memadai, serta untuk kepentingan perusahaan. Di situlah Business Judgement Rule memberikan perlindungan,” tutur Denny.
Dalam kesempatan tersebut, Denny juga memberikan contoh penerapan BJR dalam praktik bisnis. Tujuannya agar peserta mampu mengenali batas-batas pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan bisnis yang kompleks.
Ia turut mengapresiasi para Perwira yang berani mengambil keputusan untuk mencapai target perusahaan dan memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional.
Dari sisi pencegahan korupsi, workshop ini menghadirkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, serta Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Arend Arthur Duma.
Arend membawakan materi bertajuk Business Judgement Rule, Perspektif Pencegahan Korupsi: Batasan, Implementasi, dan Mitigasi Risiko Hukum.
Materi tersebut memberikan perspektif mengenai bagaimana prinsip BJR diterapkan dalam proses bisnis, termasuk mengenali potensi risiko hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengambilan keputusan korporasi.
Aminuddin menekankan pentingnya panduan yang jelas bagi jajaran direksi dan manajemen agar keputusan bisnis tidak terhambat oleh ketakutan, selama dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
“Penting rasanya, jajaran Direksi dan Manajemen diberikan suatu guidance, dalam hal pengambilan keputusan, agar tidak ragu dan tidak ada ketakutan dalam pengambilan keputusan aksi korporasi,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi coaching clinic, diskusi, dan tanya jawab bersama tim KPK. Para peserta memperoleh penjelasan mengenai prinsip-prinsip BJR, pentingnya kajian yang memadai sebelum keputusan diambil, serta kewajiban menghindari konflik kepentingan.
Berbagai contoh dalam kegiatan bisnis sehari-hari turut dibahas untuk membantu peserta memahami penerapan BJR dalam pengambilan keputusan strategis di sektor hulu migas.
Dengan pendekatan tersebut, BJR diharapkan tidak sekadar menjadi konsep yang dipahami di ruang pelatihan, tetapi juga menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan operasional, investasi, dan pengembangan bisnis.
Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut sejalan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 serta nilai-nilai AKHLAK yang menjadi pedoman perilaku insan Pertamina.
Sebagai konsolidator Regional 4 Indonesia Timur, PT Pertamina EP Cepu mengoordinasikan pengelolaan sejumlah wilayah kerja hulu migas yang tersebar di Zona 11, Zona 12, Zona 13, dan Zona 14.
Wilayah operasi tersebut mencakup aset di Jawa Timur, Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Papua, dengan kegiatan operasi baik di darat (onshore) maupun lepas pantai (offshore).
Cakupan operasi yang luas dan beragam membuat kualitas pengambilan keputusan


