Teknologi Rekayasa Katup

Guspenmigas Apresiasi Anggota Komisi VI DPR Berani Suarakan Perketat TKDN

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Direktur Eksekutif Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Kamaluddin Hasyim meminta Pemerintah Republik Indonesia harus terus-menerus konsisten dalam penerapan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di segala sektor, termasuk di dalam hulu dan hilir minyak dan gas (migas).

Semua aturan TKDN, termasuk di hulu dan hilir migas, harus konsisten dijalankan. Aturan sudah ada dan bagus. Tinggal pelaksanaan saja serta arah harus jelas.  Jangan setengah hati dan pilih kasih.

Guspenmigas mengingatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan Sertifikat TKDN. Jangan sampai ada ‘sertifikat bodong’ diberikan untuk TKDN. Padahal sanksi berat menanti terhadap industri yang melanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di sisi lain, lanjut Kamaluddin, banyak ditenggarai industri manufaktur yang melakukan re-packing barang impor diakui sebagai TKDN. Padahal, jelas-jelas Presiden Jokowi meminta pengawasan yang ketat terhadap hal ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada produk-produk yang dipasarkan di Tanah Air.

“Seharusnya bukan hanya sekarang, tetapi dari dulu Pemerintah harus konsisten. Semua aturan sudah ada dan bagus, tinggal pelaksanaannya saja, serta arah harus jelas. Kementerian Perindustrian, khususnya Kepala Pusat Peningkatan P3DN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus berani perketat pengawasan terhadap TKDN,” kata Kamaluddin Hasyim dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Kamis (12/09/2024), di Jakarta.

Pernyataan Guspenmigas ini meresponse dan mengapresiasi atas pemberitaan di media massa terhadap pernyataan Komisi VI DPR Darmadi Durianto.

Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang menyoroti dugaan adanya perusahaan besar yang memanfaatkan regulasi yang seharusnya ditujukan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 mengharuskan IKM memenuhi syarat 40% TKDN agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Darmadi menilai pengawasan pemerintah masih lemah, sehingga perusahaan besar dapat mengambil keuntungan dari regulasi ini, yang seharusnya membantu pengembangan IKM.

“Perusahaan besar tidak seharusnya mendapatkan sertifikat TKDN 40% karena ini bertentangan dengan tujuan awal peraturan tersebut,” kata Darmadi dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024), di Jakarta.

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi yang lebih ketat sebelum pemerintah mengeluarkan sertifikat TKDN, agar regulasi tidak dimanfaatkan secara tidak tepat.

Menurut Darmadi, penyalahgunaan ini dapat berdampak serius pada iklim investasi di Indonesia, bahkan berpotensi membuat investor hengkang.

Ia mencontohkan kasus penyimpangan dalam proyek pengadaan sistem pendingin udara (AC) yang melibatkan produk yang tidak memenuhi persyaratan TKDN.Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa praktik ini dapat menghambat pertumbuhan industri lokal, terutama di sektor pendingin dan refrigerasi.

Padahal, pemerintah sedang mendorong investasi asing, termasuk dari perusahaan AC asal Jepang yang berencana membangun fasilitas produksi di Indonesia dengan nilai investasi Rp 3,3 triliun dan akan menyerap 2.500 tenaga kerja.

Darmadi mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan dengan memperkuat koordinasi antar kementerian guna memastikan pengawasan yang lebih efektif dan melindungi investasi dalam negeri.