Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Polemik penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan “kekosongan hukum” dalam mekanisme penetapan harga migas nasional yang dinilai tidak lagi sejalan dengan konstitusi.
Syafi’i Al Ma’ruf resmi menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ke Mahkamah Konstitusi. Melalui permohonan uji materi yang teregister dengan Nomor 194/PUU-XXIV/2026, ia menilai aturan yang selama ini menjadi dasar penentuan harga BBM telah kehilangan pijakan hukum yang jelas.
Kuasa hukum pemohon, Syukur Destieli Gulo, menegaskan praktik penetapan harga migas saat ini menyimpang dari putusan penting MK sejak 2003.
“Selama ini harga BBM dan gas bumi dalam negeri tidak ditetapkan secara langsung oleh pemerintah sebagaimana diperintahkan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003,” ujar Syukur dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Kamis (11/6/2026), dikutip dari website MK.
Akar persoalannya bermula dari pembatalan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Migas oleh MK lebih dari dua dekade lalu. Dua pasal itu sebelumnya menyerahkan harga BBM dan gas kepada mekanisme pasar. MK kala itu menyatakan skema tersebut inkonstitusional dan memerintahkan pemerintah mengambil alih penetapan harga dengan mempertimbangkan keadilan sosial serta kelompok masyarakat rentan.
Namun, menurut pemohon, hingga kini pemerintah belum menerbitkan landasan hukum setingkat undang-undang untuk menggantikan pasal yang dibatalkan itu.
Sebaliknya, kebijakan harga justru masih bertumpu pada aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan keputusan Menteri ESDM. Ironisnya, formula harga domestik juga masih sangat dipengaruhi fluktuasi harga minyak global, terutama acuan MOPS (Mean of Platts Singapore).
Bagi pemohon, praktik itu menjadi bukti Indonesia belum sepenuhnya berdaulat dalam menentukan harga energi nasional.
“Kalau harga BBM kita masih mengikuti pasar global, di mana letak kemandirian ekonomi seperti amanat Pasal 33 UUD 1945?” menjadi inti argumentasi permohonan tersebut.
Gugatan ini juga menyinggung peran Pertamina yang selama ini menetapkan harga jual BBM sebagai badan usaha niaga migas. Menurut pemohon, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan mandat konstitusi karena penetapan harga seharusnya berada di tangan negara, bukan korporasi.
Tak tanggung-tanggung, pemohon meminta MK menyatakan seluruh UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam persidangan, Ridwan mengingatkan pemohon agar memperkuat argumentasi soal kerugian konstitusional yang dialami.
“Kalau menguji seluruh undang-undang, risikonya besar. Argumentasinya harus benar-benar kokoh,” kata Ridwan.
MK memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Tenggat terakhir jatuh pada 24 Juni 2026.
Perkara ini berpotensi menjadi babak baru dalam tata kelola energi nasional. Jika gugatan dikabulkan, bukan hanya formula harga BBM yang bisa berubah, tetapi juga arah kebijakan migas Indonesia secara keseluruhan—antara tetap tunduk pada mekanisme pasar global atau kembali sepenuhnya ke kendali negara.

